Dua Budak Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara

0

TIDAK main-main, Satresnarkoba Polres Barito Utara, berhasil menangkap dua orang budak sabu DA (42) dan AM (37) yang berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (28/9/2022).

KAPOLRES Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli sabu, kemudian Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor beserta barang bukti berupa 10 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu dengan berat total 3,94 gram,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, keduanya bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya Rabu petang.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.