Kasus Mobil Travel Nyemplung Sungai Tabalong Sudah Masuk P21

0

SATLANTAS Polres Tabalong sudah limpahkan kasus terceburnya mobil travel dari Kalteng di sungai Tabalong di Desa Pugaan Kecamatan Pugaan yang menewaskan salah seorang penumpangnya ke Kejaksaan Negeri Tabalong.

KAPOLRES Tabalong AKBP Riza Muttaqin,  melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus lakalantas tunggal yang ditangani unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Lantas  Akp Rio Angga Prasetyo ini sudah memasuki tahap P21.

“Berkas tersangka dan barang bukti serta tersangkanya sudah diserahkan ke Kejari Tabalong, pada Selasa (30/8/2022), dan saat ini sang Sopir IR (24tahun) sudah menjadi tahanan kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

BACA : Sopir Mobil Travel Yang Jatuh Ke Sungai Masih Berstatus Saksi

Dalam kasus ini, IR beber Aipda Yudha disangkakan karena kelalaiannya dalam membawa mobil hingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka ringan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) dan pasal ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

IR sendiri merupaka  warga Sei Andai Komplek Tanjung Matahari, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kodya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sedangkan korbannya yang meninggal dunia berinisial IPS (25tahun), warga Kelurahan Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

IPS diduga ikut tenggelam bersama mobil yang ditumpanginya hingga ditemukan bersamaan dengan mobil yang ditumpanginya tersebut dalam keadaan meninggal dunia.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.