Tak Terima Pacar Temannya Diganggu, RM Pukul Pemuda Warga Banyu Tajun

0

SATRESKRIM Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pria berinisal RM (19) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Rabu (24/8/2022) malam.

RM diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria berinisial RS (20), warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, RM di amankan di kediamannya di Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Saat diamankan RM mengakui perbuatannya terkait pemukulan terhadap korban, RS,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

Pemukulan ini ungkap Aipda Yudha berawal dari sebuah tempat hiburan rakyat di Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

RS yang diberitahu oleh temannya agar mendatangi RB. Saat bertemu dengan RB, korban RS sempat bertanya, namun RB langsung mendorong RS dan teman RB berinisial RM langsung memukul korban pada bagian pelipis kiri satu kali dengan tangan kosong.

“Usai dipukul, korban RS kemudian meninggalkan kerumunan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” bebernya.

Saat ditanya motif penganiayaan tersebut, RB mengaku kalau dirinya mengadu kepada RM bahwa dia tidak terima kalau pacarnya di ganggu oleh RS,” ujarnya.

Saat ini RM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.