Supir Mobil BPK Museum Perjuangan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

0

KASUS lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, oleh Wisnu Adi Nugroho (21) sopir BPK Museum Perjuangan, kembali disidangkan di PN Banjarmasin , Selasa (23/8/2022).

DIPIMPIN oleh hakim Aris Bawono Langgeng, terdakwa Wisnu Adi Nugroho, didakwa oleh jaksa penuntut umum Gusti Rakhmad dengan pasal berlapis, yang telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dan ditambah terdakwa juga diganjar membayar denda sebesar 3 juta Rupiah atau subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.

Namun penasehat hukum Novie Kasuma Jaya mengatakan, bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan JPU tersebut.

BACA: Sopir BPK Penabrak 2 Pemotor di Jalan Veteran Diamankan Satlantas Polres Banjarmasin

Menurut Novie dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya tersebut, terlalu berat. “Tuntutan JPU terhadap Wisnu yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda 3 juta subsidair selama 3 bulan, kami nilai terlalu berat, mengingat dia dalam kejadian maut tersebut, sedang dalam saat bertugas selaku sopir mobil BPK yang ingin menolong korban kebakaran,” jelasnya.

“Dia sebagai sopir mobil BPK tersebut tanpa mengharapkan gaji atau upah, namun semata-mata karena merasa peduli terhadap sesama yaitu menolong korban yang terkena musibah kebakaran,” sambungnya.

“Selain itu, dia juga sebagai tulang punggung keluarga dan juga masih memiliki anak kecil yang tentunya masih menjadi tanggung jawabnya dalam mencarikan nafkah, dan juga dalam perkara ini kedua belah pihak telah saling berdamai,” katanya.

Kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa memohon agar seyogyanya bisa memberikan hukuman seringan-ringannya. Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan pada saat persidangan lanjutan nanti, yang akan digelar pekan depan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.