Sahar Warga Lingkar 30 Tega Setubuhi Anaknya

0

SUNGGUH bejat kelakukan orang tua yang satu ini. Sahar (38) warga jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, tega setubuhi anak kandung sendiri yang masih balita, sejak Juli hingga Agustus 2022.

BERDASARKAN informasi, kelakuan bejat orang tua ini diketahui setelah sang korban bercerita kepada Samariani (45), warga jalan Andi Idham RT 04, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir.

Setelah mengetahui hal ini, Samariani bergegas melaporkan perbuatan Sahar kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu.

Serly Rifani pegawai P3AP2KB Pemkab Tanah Bumbu setelah mendapatkan laporan, meminta Samarini melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Namun karena khawatir tidak berani melaporkan, sehingga dibantu petugas P3AP2KB melaporkan kelakukan bejat Sahar.

Menurut Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa, setelah pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan Laporan dan melakukan penyelidikan pada hari Selasa (23/8/2022).

“Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di jalan Lingkar 30 telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bernama Sahar, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP, ” ujar AKP H Made Rasa kepada jejakrekam.com Rabu (24/8/2022).

Pelaku saat ini sudah diamankan petugas di Polres Tanah Bumbu guna mempertanggungjawankan perbuatannya.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.