Komplotan Oknum Ketua RT Curi Dana BLT Desa Hapalah, Polres Tabalong Masih Buru 1 Tersangka Lagi

0

POLRES Tabalong beberkan kronologis pencurian brankas milik Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong yang dilakukan oleh oknum ketua RT setempat ke publik.

KRONOLOGIS pencurian dengan pemberatan ini disampaikan oleh Kapoles Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Waka Polres setempat, Kompol Reza Bramantya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, pada Senin (22/8/2022).

Menurut Waka Polres, pencurian brankas desa yang berisikan duit BLT dan dana proyek desa ini berawal dari adanya undangan ke pelaku yang merupakan oknum ketua RT di Desa Hapalah terkait akan disalurkannya dana BLT Desa Hapalah ke masyarakat.

BACA: Gasak Uang BLT, Oknum Ketua RT di Desa Hapalah Berhasil Diringkus Petugas Gabungan

“Mengetahui bahwa di brankas kantor Desa Hapalah ada duit BLT, pelaku bersama dua pelaku lainnya langsung merencanakan pencurian duit desa tersebut,” ujarnya dalam konferensi persnya.

Para pelaku ungkap Kompol Reza melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu masuk kantor desa dengan menggunakan linggis.

“Setelah berhasil membongkar pintu depan, mereka masuk mengambil brankas yang di dalamnya itu berisikan duit sebesar Rp 58.810.000 dengan rincian Rp 19.500.000 merupakan dana BLT, Rp. 35.160.000 dana pembangunan proyek desa dan Rp 4.150.000 merupakan duit pajak kegiatan yang belum disetorkan,” ujarnya.

Pelaku sendiri jelasnya berjumlah tiga orang, yang berhasil diamankan untuk saat ini baru dua orang, sedangkan satu orangnya masih buron.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR alias Pakno (42 tahun) oknum ketua RT beserta rekannya berinisial KH alias Prabu (25tahun),” ucapnya.

Sedangkan pelaku yang buron berinisial IL alias Sinchan, yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam DPO Polres Tabalong.

“Kita akan kejar terus sampai yang bersangkutan berhasil kita amankan,” tegasnya.

13 Barang Bukti yang diamankan dari peristiwa pencurian di Desa Haplah oleh oknum ketua RT setempat.

Untuk motif sendiri bebernya dari pengakuan kedua pelaku karena terhimpit ekonomi, namun pihaknya tambahnya masih melakukan pendalaman pada kedua pelaku yang berhasil diamankan.

Bersama kedua pelaku, petugas tambahnya turut mengamankan 13 barang bukti.

13 barang bukti tersebut meliputi dua lembar KTP milik pelaku, satu buah brankas, satu set engsel pintu, tiga lembar baju, satu unit mesin diesel, satu buah dompet dan tas, satu buah handphone android dengan kotaknya, satu unit sepeda motor matic, satu unit TV LED 23 inch serta uang tunai Rp 70.000.

“Atas perbuatannya kedua pelaku ini terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Reza.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.