Bersama 7 Pembeli, Pemilik Situs Judi Online Olxtoto asal Batola Diringkus Macan Bahalap

2

PERINTAH Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian baik di darat maupun online demi menaikkan citra institusi kepolisian, mulai dijalankan di tingkat satuan kewilayahan.

POLRES Barito Kuala (Batola) bergerak cepat menangkap keresahan warga atas maraknya aktivitas judi online. Sang bandar judi online yang merupakan pemilik situs Olxtoto pun diringkus, bersama 7 pembeli saat berada di sebuah warung di Komplek Batola Residence, Blok D Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan.

Berdasar informasi dikantongi Satuan Reskrim Polres Batola diketahui bahwa pengepul sekaligus pemilik akun website judi online Olxtoto adalah FZ (28 tahun). Dia diamankan polisi karena berdasar hasil penyelidikan merupakan ‘sang bandar’ pada Sabtu (20/8/2022).

BACA : Kalap Mata Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Rampok Rumah Kost Diringkus Polisi

Selain pemilik akun, petugas dari Macan Bahalap Polres Batola juga berhasil mengamankan 7 pembeli, yakni KR (28 tahun), MS (28 tahun), AH (44 tahun), HR (35 tahun), R (44 tahun), S (37 tahun) dan FR (36 tahun).

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko saat mengungkapkan pembongkaran aktivitas judi online berbasis situs itu merupakan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Batola.

BACA JUGA : Bermodal Rp 14 Juta, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Akibat Judi Online Binomo

“Kami berhasil mengamankan sebuah handphone (ponsel pintar) yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 141.000,” kata Diaz Sasongko saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/8/2022).

Dia mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan aktivitas penyalahgunaan media elektronik untuk meraup keuntungan seperti judi online.

BACA JUGA : Uang Nasabah Dipakai Judi Online, Kacab Bank Danamon Pasar Baru Dikerangkeng Polisi

“Sebab, pemberantasan judi online maupun perjudian di darat merupakan atensi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apalagi, aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat,” ucap Diaz.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dikenakan Pasal 303  KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/22/bersama-7-pembeli-pemilik-situs-judi-online-olxtoto-asal-batola-diringkus-macan-bahalap/,olxtoto
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi
2 Komentar
  1. spin235 berkata

    Wahh bravo polisi indonesia
    spin235

  2. posjitu berkata

    MANTAP

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.