Bermodal Rp 14 Juta, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Akibat Judi Online Binomo

0

DIPIMPIN Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, sidang perkara korupsi menghadirkan terdakwa seorang oknum customer service salah satu cabang perbankan berpelat merah di Banjarmasin.

SAAT memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, di PN Tipikor Banjarmasin. Senin (4/4/2022), terdakwa Arini Listiani Chalid hadir secara daring didampingi penasihat hukum.

Dia menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Arini mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud untuk mendapatkan dana yang digunakannya untuk bermain judi online pada aplikasi Binomo.

Arini bahkan mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo Indra Kenz, yang kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.

BACA : Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, SWI Minta Masyakarat Waspada

“Awalnya diajak teman dari Rantau, dibilang itu saham, saya saat itu tidak tahu bahwa itu judi online, sempat memasukkan link di (channel) YouTube Indra Kenz, lalu download aplikasinya (Binomo),” ucap Arini di persidangan.

Dikatakan Arini, dirinya menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya untuk mengisi saldo. Uang tersebut digunakan sebagai modal transaksi di aplikasi Binomo. “Awalnya Rp 14 juta pakai limit kartu kredit saya,” ujar Arini saat ditanya hakim.

Beberapa kali kalah dalam transaksi di aplikasi Binomo, Arini terbebani cicilan utang dari pinjaman kartu kreditnya. Dia membujuk ibunya untuk menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming mendapat hadiah langsung.

BACA JUGA : Uang Nasabah Dipakai Judi Online, Kacab Bank Danamon Pasar Baru Dikerangkeng Polisi

Tanpa sepengetahuan sang Ibu, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 45 juta. Dananya kemudian digunakan Arini kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinan di bank milik pemerintah itu. Arini kemudian membuka blokir dan mencairkannya yang digunakan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. “Untuk top up Binomo, pakai EDC jadi tidak ada limit transaksi,” paparnya.

BACA JUGA : 56 Warga Merasa Jadi Korban Jubel Arisan Online, Polisi Amankan Pelaku

Hal itu dilakukan Arini secara terus-menerus sejak tahun 2019. Karena menyimpan bau busuk, akhirnya aksi culas Arini tercium. Kasus itu terbongkar dan menjadi perkara hukum dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank.

Tidak sampai disitu, dalam persidangan Arini mengaku sempat menjual aset rumah miliknya guna mengganti sebagian kerugian, hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta. Kini, ia sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian. “Saya sangat menyesal, dan menerima konsekuensinya,” katanya tertunduk.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.