Simpan Ratusan Butir pil Y, Anggut Diringkus Polisi

0

POLSEK Tanjung di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Saepudin, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias Anggut (32) warga Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Tabalong Selasa (9/8/2022) malam.

ANGGUT diamankan di kediamannya, yang dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat personil Polsek Tanjung melaksanakan razia pekat. Ditemukan 2 orang pria berinisial RS (32) dan MB (22) yang membawa 40 butir pil berwarna putih dengan Logo ‘Y’ yang diduga adalah obat trihexyphenidyl, yang termasuk dalam golongan antipsikotik dan mengkonsumsinya harus dengan resep dokter.

“Saat ditanyakan keduanya mengaku membeli pil tersebut dari Anggut,” ujarnya.

Petugas pun bergerak ke kediaman anggut, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing plastik klip kecil tersebut berisi 100 butir tablet warna putih dengan penanda ‘Y’ yang diduga adalah trihexyphenidyl.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk prorses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 341 tablet warna putih yang diduga Trihexyphenidyl. Satu bungkus kotak rokok warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 650 ribu dan 1 bungkus plastik klip ukuran besar,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.