Agar Terang Benderang, Aliansyah Dukung Aparat Hukum Proses Laporan Dugaan LSM Terima Uang Ratusan Juta

0

SALAHsatu pegiat anti korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) Aliansyah, sangat mendukung aparat hukum menindaklanjuti laporan terkait adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu, yang diduga menerima suap ratusan juta rupiah guna mengamankan salahsatu proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Prov Kalsel.

BAHKAN, pentolan LSM yang masif menyuarakan dan menentang tindakan korupsi ini meminta agar adanya laporan yang sudah disampaikan masyarakat ke Polda Kalsel ini bisa dibuka terang benderang dan tegas. 

Sehingga tak menimbulkan fitnah berkepanjangan khususnya yang berpotensi mencoreng komunitas LSM di Kalsel.

Karena itu, adanya laporan yang sudah masuk yang kini tengah diproses pihak kepolisian dinilainya sudah bagus.

BACA : KAKI Kalsel Minta PN Tipikor Panggil Oknum LSM Penerima Fee Proyek Pembebasan Lahan RSUD Pambalah Batung

“Itu bagus, karena jangan ada dusta diantara kita. Yang merasa dirugikan laporkan saja. Supaya orang jangan sembarangan ngomong,” tegas Aliansyah, usai audiensi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, di Banjarmasin, Senin (24/7/2022) siang.

Aliansyah yang juga Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) ini meminta, jika ada fakta dan bukti terkait indikasi yang dilaporkan silahkan proses sampai ke pengadilan.

Sebab, jangan sampai munculnya ujaran atau statemen dari pejabat atau pihak lainya yang tak jelas, bisa menimbulkan fitnah berkepanjangan.

“Jadi itu harus tegas selama itu ada fakta dan bukti yang disampaikan ke kejaksaan atau dipengadilan silahkan laporkan,” pungkas Aliansyah.

BACA JUGA :  Uang Tutup Mulut Kasus Pambalah Batung, Fee Proyek PUPRP HSU Rp 200 Juta Dikasih ke LSM

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah ada pernyataan dari Marwoto yang merupakan saksi dalam sidang kasus proyek pembebasan lahan RSUD Pembalah Batung di Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menyeret terdakwa Abdul Wahid.

Dalam sidang yang digelar PN Tipikor Banjarmasin 10 Juni 2022 saat itu Marwoto yang merupakan Kasi Jembatan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabuoaten HSU ini menyebut ada LSM yang menerima uang Rp 200 juta dari hasil fee proyek lahan tersebut.

Karena tak tegas menyebut nama LSM tertentu, maka sejumlah LSM di Kalsel pun merasa gerah. Salahsatunya Ketua LSM LP3K Kalsel Akhmad Bahrani, Senin (27 Juni) lalu, melaporkan ujaran Marwoto ke Direktorat Reskrimum Polda Kalsel dengan perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana dan atau / 311 KUHPidana.

Sebelumnya, sejumlah awak media juga mempertanyakan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, terkait sejauh ini apakah sudah menerima, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tentang laporan LSM LP3K Kalsel tersebut.

Namun Kejati Kalsel, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Romadu Novelino, menyatakan bahwa sampai hari ini, pihaknya belum menerima pemberitahun surat laporan kasus diatas.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat laporan LSM yang diproses di kepolisian. Jadi kami belum bisa berkomentar jauh,” pungkas Novelino.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.