KAKI Kalsel Minta PN Tipikor Panggil Oknum LSM Penerima Fee Proyek Pembebasan Lahan RSUD Pambalah Batung

0

‘NYANYIAN’ Marwoto, pejabat pelaksana di Dinas PUPRP HSU yang menyebut telah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada oknum LSM di Kalsel demi menutupi kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Pambalah Batung di Desa Muara Tapus, Amuntai terus bergulir.

SEBAB, dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid di PN Tipikor Banjarmasin, beberapa waktu lalu, Marwoto tak secara jelas menyebut nama oknum LSM tersebut.

“Kami minta Hakim Tipikor di PN Banjarmasin memerintahkan Jaksa KPK untuk memanggil oknum LSM tersebut di persidangan,” ucap HA Husaini saat menggelar aksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (23/6/2022). 

BACA : Uang Tutup Mulut Kasus Pambalah Batung, Fee Proyek PUPRP HSU Rp 200 Juta Dikasih ke LSM

Sebab, ucap HA Husaini yang kerap menyampaikan aksi di Lembaga KPK Jakarta ini, pernyataan dari Marwoto telah menggenalisir seluruh LSM.  Seharusnya, lanjut Husaini, Marwoto secara tegas menyebut nama dari oknum LSM yang telah menerima uang fee tersebut.

“Persoalan ini harus dibuka agar terang benderang. Jangan sampai akibat perbuatan oknum tertentu membuat nama LSM yang kerap menyuarakan aspirasi rusak dimata masyarakat,” jelas HA Husaini.

Ketua LSM KAKI Kalsel HA Husaini saat diwawancarai sejumlah wartawan di Banjarmasin

Sementara itu, Perwakilan PN Banjarmasin menyebut ada salurah hukum yang bisa dilakukan LSM KAKI jika menemukan ada indikasi perbuatan korupsi bisa menyampaikan kepada Kejaksaan, Kepolisian, ataupun KPK.

Tak hanya persoalan Marwoto, LSM KAKI juga menyoroti masalah pengadaan lahan pembangunan Waduk Pitap Jaya di Kabupaten Tapin. Diduga, ucap Husaini, telah terjadi kongkalikong dalam pengadaan lahan tersebut.

Apalagi, Ucap Husaini Kejati Kalsel  telah menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA : Gelar Aksi di KPK, LSM KAKI Minta Bupati Wahid Segera Ditetapkan Menjadi Tersangka

“Kami berharap Kejati Kalsel dapat menindaklanjuti kasus ini. Jika memang terbukti ada indikasi korupsi segera tetapkan tersangka. jangan sampai kasus ini berlarut-larut,” tegas Husaini di depan Kantor kejati kalsel.

Terkait pernyataan LSM KAKI tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan dalam penanganan kasus tak ada tebang pilih karena semua sama di mata hukum. “Semua dilakukan dengan profesional,” pungkas Romadu Novelino.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.