Uang Tutup Mulut Kasus Pambalah Batung, Fee Proyek PUPRP HSU Rp 200 Juta Dikasih ke LSM

0

DEMI menutupi kasus pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Pambalah Batung yang baru di Desa Muara Tapus, Amuntai, terpaksa uang fee proyek Dinas PUPRP HSU juga mengalir ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

TAK kepalang panggung. Uang ‘suap’ alias tutup mulut untuk aktivis LSM diserahkan sebesar Rp 200 juta. Uang itu merupakan fee dari para kontraktor yang menggarap proyek Dinas PUPRP HSU.

Marwoto hanya seorang pejabat pelaksana Dinas PUPRP HSU menceritakan aliran dana yang juga mengalir ke oknum LSM. Posisi sentral Marwoto ini membuat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan saksi fakta.

Nyanyian Marwoto ini usai dicecar hakim ketua, Yusriansyah yang memimpin sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid di PN Tipikor Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

BACA : Akui Setor Fee Demi Dapat Jatah Proyek PUPRP HSU, Hakim Tipikor Ancam Saksi

Diakui Marwoto, kumpulan uang fee proyek itu dikelola Dinas PUPRP HSU selain untuk jatah sang bos, tapi juga bagi tamu yang datang. Termasuk, menyuap aktivis LSM agar tak lagi bersuara lantang dalam menyorot proyek yang ditengarai bermasalah di dinas basah itu.

“Untuk menyelesaikan kasus tanah terkait pembebasan lahan di Muara Tapus. Lahan ini untuk proyek pengembangan RSUD Pambalah Batung,” beber Marwoto, saat menjawab pertanyaan hakim.

BACA JUGA : Setor Fee Rp 2 Miliar ke Bupati Wahid, Kisah Eks Pejabat Dinas PUPRP HSU Jadi Pengawas Proyek

Disinggung berapa nominal yang diserahkan kepada LSM dalam amplop warna coklat? Marwoto menyebut sebesar Rp 200 juta. “Saya kasih Rp 200 juta. Saat itu, aktivis LSM itu menunggu di dalam mobil di Kota Amuntai. Setelah amplop berisi uang diserahkan, dia langsung tancap gas. Saya tidak tahu LSM itu dari mana?” aku Marwoto.

Marwoto yang bertugas sebagai ‘tukang pengumpul uang fee’ sekaligus pembagi ini mengakui uang tutup mulut itu telah dinikmati sejumlah LSM atas kasus RSUD Pambalah Batung. Dengan kompensasi itu, LSM yang dimaksud pun diminta agar tak lagi menggelar aksi demonstrasi.

BACA JUGA : Setor Fee Proyek Rp 20 Miliar, 4 Saksi Kompak Sudutkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Versi lain yang diperoleh jejakrekam.com, justru menyebutkan uang tutup mulut agar LSM tak lagi kritis terhadap kasus pembebasan lahan RSUD Pambalah Batung itu mencapai Rp 600 juta.

Dalam keterangan Marwoto di atas sumpah kitab suci Alquran, diterangkan aliran fee itu tak hanya mengalir ke Bupati Abdul Wahid, Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPRP HSU serta sejumlah kepala bidang (kabid), tapi mengalir kemana-mana.

BACA JUGA : Pakai Kode Serahkan Uang Jatah Bupati, Fee Proyek PUPRP HSU Turut Dinikmati Pejabat Pusat

Marwoto yang saat itu menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPRP HSU mengatakan cukup besar kumpulan uang fee yang diambil dari para kontraktor. Karena besarannya berkisar 10, 13 hingga 15 persen sesuai perjanjian awal atau besaran nilai pekerjaan.

Marwoto pun membeber rumus fee proyek yang berlaku lazim di Dinas PUPRP HSU. Yakni, ada istilahnya 10+2, 13+2 , dan 15+2. Ini artinya, 10, 13 dan 15  menjadi kode untuk jatah bupati. Sedangkan, 2 persen untuk dana operasional bagi tamu yang datang ke Dinas PUPRP HSU.

“Kalau dihitung-hitung dari dua persen itu, terhimpun dana dari fee proyek mencapai Rp 1,8 miliar setahun,” tutur Marwoto.(jejakrekam)

Pencarian populer:amuntai dapat dana pusat
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.