Polsek Paringin Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

0

POLRES Balangan dalam hal ini Polsek Paringin berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Jum’at (15/7/2022) lalu.

KAPOLSEK Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menyampaikan, pelaku LO (28) warga Desa Balida berhasil di amankan di kediamannya atas laporan dari masyarakat, yaitu di Desa Balida, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan

“Saat penggrebekan di rumah tersangka juga di dapati barang bukti, satu unit motor jenis scoopy, plat motor warna hitam yang sudah di lepas, beserta satu tas selempang berisikan kunci-kunci,” ujar Eko saat di konfirmasi, Minggu (16/7/2022).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin.

BACA : Curi Besi Bekas Di Perusahaan Tambang, Empat Pria Diamankan Polsek Paringin

“Pengakuan tersangka aksi pencurian sepeda motor tersebut di Desa Balida, tepatnya di pinggir jalan Hauling KM 72, pada 2 Juli 2022 lalu,” ucap kapolsek

Pelaku dan barang bukti kini sudah di bawa ke Kantor Polsek Paringin, guna di lakukan proses Hukum. dan atas perbutannya, pelaku LO dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ipda Eko juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir. Jangan sering meninggalkan kunci di sepeda motor, Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.

‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,” imbaunya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.