Penghasilan Bertambah, Pejabat Pemprov Kalsel Dikasih Rp 6,5 Juta Sampai Rp 50 Juta

0

MAU tahu berapa pendapatan yang terima para pejabat di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan tiap bulannya di luar gaji? Ternyata, besaran nominal tunjangan tambahan penghasilan bagi pejabat struktural pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kalsel terbilang gede.

TAK mengherankan, jika dalam seleksi pejabat teras di lingkungan Pemprov Kalsel, banyak yang mengincar dan harus bersaing ketat. Selain posisinya bergengsi, tambahan pendapatan di luar gaji tentu sangat menggoda.

Mau tahu? Dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0609/KUM Tahun 2019, ditetapkan besaran tunjangan tambahan penghasilan berdasar kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel.

BACA : Plh Kepala Bakueda Dijabat Nurul Anwar, Gubernur Seleksi Tiga Nama Calon Plt

Dalam keputusan yang diteken Gubernur Kalsel Sahbirin Noor itu, tercantum angka duit yang diterima para pejabat. Dari tertinggi eselon I.b (pimpinan tinggi madya) atau jabatan Sekdaprov Kalsel, besaran maksium yang diterima tiap bulan Rp 50 juta.

Sedangkan, untuk para asisten setdaprov atau pejabat eselon II.a (pimpinan tinggi pratama) bisa membawa pulang duit Rp 20 juta. Sedangkan, untuk pejabat eselon II.a (pimpinan tinggi pratama) seperti para kepala dinas, badan dan instansi setara, tiap bulannya mendapat jatah Rp 18 juta di luar gaji pokok.

Berikutnya, pejabat eselon II.b (pimpinan tinggi pratama) dijatah Rp 15 juta. Selisih Rp 3 juta, dinikmati pejabat eselon III.a (administrator) Rp 12 juta, eselon III.b (administrator) Rp 10 juta, eselon IV.a (pengawas) dapat jatah Rp 8,5 juta dan terkecil eselon IV.b (pengawas) diberi Rp 6,5 juta per bulan.

Soal besaran tunjangan tambahan penghasilan bagi para pejabat di lingkungan pemprov tak ditepis Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie.

“Ya, memang benar data itu. Ada pemberian tambahan penghasilan bukan hal yang janggal, karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang mengatur

bahwa setiap PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara mendapatkan tambahan penghasilan,” ucap Sekdaprov Kalsel Haris Makkie saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Jumat (27/12/2019).

Ketua PWNU Kalsel ini menegaskan dalam hal itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mau tak mau harus menetapkan pemberian tambahan penghasilan karena PP 35 Nomor 2019 dan 36 Tahun 2019 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 Mei 2019 yang berlaku bagi seluruh pemerintahan baik pusat maupun daerah, termasuk instansi vertikal lainnya.

BACA JUGA : Tiga Tahun Memimpin, Bongkar Pasang Pejabat ala Paman Birin

Menariknya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Sulkan justru mengaku tidak tahu persis soal tambahan penghasilan bagi para pejabat dari tertinggi hingga terendah.

“Syukurlah, kalau memang besarannya seperti itu. Yang pasti, saya belum bisa jelaskan secara detail, karena belum menerima SK atau peraturan tersebut,” kilah Sulkan.

Terpisah, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel, Rustamaji berkilah masalah tunjangan atau pembayaran memang ditangani badannya. Hanya saja, Rustamaji menegaskan masalah itu langsung ditangani Bidang Anggaran di Bakueda Kalsel.

“Silakan saja, tanyakan langsung kepada pejabat yang berkompeten menjawabnya,” ucap Rustamaji.(jejakrekam)

Pencarian populer:Tunjangan PNS Pemprov Kalsel 2021
Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.