Program Restoratif Justice Kejari HSS, Simak Syarat-Syaratnya

0

DISAMPAIKAN langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS Nul Akbar, memberikan keterangan program Restoratif Justice kepada awak media usai talkshow radio swasta di Kabupaten HSS, Rabu (08/05/2022).

TIDAK semua pelaku kejahatan itu masuk penjara, karena saat ini dari Kejari HSS telah melaksanakan program yang dinamakan Restoratif Justice (RJ),” ungkap Nul Akbar.

“Namun yang dimaksudkan dengan ‘tidak semua pelaku kejahatan masuk penjara’, harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang sudah berlaku. Seperti pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu), pelaku bersedia mengobati dampak fisik yang dialami korban, mengembalikan barang yang dicuri, pelaku berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan yang lebih utama korban bersedia memaafkan pelaku, maka hal itu akan bisa dilakukan dalam Restoratif Justice,” papar Kajari.

BACA: Kasus Penganiayaan Terhadap Tetangga Dihentikan, Memed Kini Bisa Pulang ke Rumah

Kajari juga menambahkan, Restoratif Justice tentu dilakukan dengan sangat selektif, yang tentunya tidak semua perkara bisa di sandangkan kepada Restoratif Justice. Diantaranya kasus terorisme, mengganggu keamanan negara, penghinaan kepada pejabat negara, kejahatan lingkungan hidup serta narkotika.

Di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten HSS adalah yang pertama kali melaksanakan program Restoratif Justice. “Bahkan sudah dibentuk Kampung Restoratif Justice di Desa Lungau Kecamatan Kandangan. Karena di desa inilah pertama kalinya ada masyarakatnya yang mendapat Restoratif Justice dari Kejari HSS beberapa bulan lalu terkait kasus penganiayaan,” ucapnya.

Dengan adanya Restoratif Justice ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi semua Kejari di Kalsel untuk melakukan hal yang sama. Adanya Restoratif Justice di HSS ini juga tak lepas dari kinerja Kasi Pidana Umum (Pidum) Jaksa Prihanida yang Kajari sendiri menganggapnya adalah jaksa terbaik.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.