PPKM Banjarmasin Berakhir, Walikota Ibnu Sina: Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

0

PERPANJANGAN masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 telah berakhir pada 6 Juni 2022 lalu.

MESKI demikian, Pemkot Banjarmasin masih akan menunggu arahan dari pusat terkait status PPKM ini, apakah akan ada perpanjangan dan perubahan status level PPKM atau PPKM dicabut sepenuhnya, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

“Kita menunggu arahan pusat saja,” ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada awak media, Selasa (7/6/2022).

Sembari menunggu arahan dari pusat, pihaknya akan tetap berusaha untuk mencapai target-target vaksinasi karena level PPKM juga ditentukan berdasarkan capaian vaksinasi yang telah dilakukan.

BACA: PPKM Banjarmasin Turun ke Level 3, Dewan Minta Masyarakat Jangan Lengah

“Semoga sebelum ditetapkan kita bisa memenuhi capaian vaksinasi, misalnya untuk lansia minimal 70 persen. Lalu anak-anak diangka 50 persen,” tambahnya.

Selain terus melakukan usaha untuk mencapai target vaksinasi yang telah ditentukan, Ibnu Sina juga membeberkan bahwa imunisasi turut dijalankan seiring vaksinasi yang masih gencar dilakukan. Sehingga vaksinasi dan imunisasi berjalan saling paralel.

“Target-target untuk yang lansia dan anak-anak, apalagi ini berbarengan dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Jadi, vaksinasi dan imunisasi itu berjalan saling paralel saja,” bebernya.

Ibnu Sina memaparkan pula bahwa hingga saat ini Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mencatat ada 4 kasus yang aktif, yaitu 3 isolasi mandiri dan 1 di rumah sakit.

Sementara itu, capaian vaksinasi dosis pertama saat ini telah mencapai angka 93 persen, vaksin dosis kedua sebanyak 75 persen, vaksin untuk anak-anak sebanyak 40 persen, dan vaksin untuk lansia telah mencapai 58,63 persen.

BACA JUGA: PPKM Level IV Banjarmasin: Pemerintah Belum Putuskan soal Pos Penyekatan dan Jam Malam

“Kita sempat hanya ada dua kasus per hari, bahkan sudah sembuh. Kemudian capaian vaksin pertama itu sudah 93 persen, vaksin kedua 75 persen, vaksin anak-anak 40 persen, dan vaksin untuk lansia itu diangka 58,63 persen. Jadi, tinggal sekitar 12 persen sebelum mencapai 70 persen (vaksin lansia),” papar Ibnu Sina berdasarkan data yang didapatkannya dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Meskipun ada kelonggaran dari presiden tentang tidak wajib memakai masker di tempat umum, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan sambil menunggu arahan dan keputusan dari pusat. Namun, untuk yang sudah melakukan vaksin booster relatif lebih fleksibel.

“Imbauan kepada masyarakat adalah dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Walaupun di tempat umum seperti ini kita sudah ada arahan dari presiden untuk bisa membuka masker, tetapi untuk acara-acara di dalam mungkin dianjurkan untuk tetap memakai masker. Tapi kalau sudah booster itu relatif lebih fleksibel saja,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.