Tunggu RPH Hakim Konstitusi MK, BLF : Bisa Dibuktikan Cacatnya UU Provinsi Kalsel

0

SIDANG lanjutan permohonan pengujian formil dan materil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/6/2022).

KUASA hukum penggugat Ketua Kadin Kota Banjarmasin M Akbar Utomo Setiawan dan perwakilan warga; Syarifuddin Nisfuady dan Ali melalui Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri, membacakan agnda perbaikan permohonan.

Pada sidang panel yang diketuai hakim konstitusi Saldi Isra, Pazri membacakan pokok permohonan gugatan judicial review baik formil dan materiil soal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“Hal ini menimbulkan gejolak di masyarakat dan beragam penolakan. Jika dikaitkan dengan beberapa faktor seperti faktor historis dan kultural, sosio-geografis, adat, anggaran dan pengabaian aspirasi masyarakat,” kata Pazri.

BACA : Masukan Hakim MK bagi Penggugat UU Kalsel : Pemindahan Ibukota Provinsi Cukup Pakai PP Bukan UU

Begitu pula dengan pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan pada UU Provinsi Kalsel dikaitkan dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, Pazri mengatakan asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau pejabat yang pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan hingga keterbukaan telah dilanggar.

Direktur Utama Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri saat sidang pengujian UU Provinsi Kalsel secara daring di MK. (Foto Istimewa)

Gugatan BLF ini juga berbarengan permohonan serupa dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya yang dikuasakan kepada Dr Lukman Fadlun, turut membacakan perbaikan permohonan. Hingga hakim konstitusi pun mengesahkan alat bukti dari P.1 hingga P.22. atas gugatan bernomor perkara 58/PUU-XX/2022 dan 59/PUU-XX/2022.

BACA JUGA : Langgar Asas Pembentukan UU, BLF Yakin Status Banjarmasin Ibukota Kalsel Bisa Dipertahankan

“Jadi, agenda sidang berikutnya adalah menunggu panggilan setelah rapat permusyaratan hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan,” beber Pazri kepada jejakrekam.com, usai sidang lanjutan di MK, Selasa (7/6/2022).

Berdasar ketentuan, RPH digelar secara tertutup dan dihadiri paling sedikit 7 hakim konstitusi MK. “Tentu saja, kami berharap hasil RPH hakim MK bisa melanjutkan sidang memeriksa pokok perkara untuk perkara nomor 58,59, dan 60 secara bersama-sama. Jadi, nanti akan terbukti cacatnya pembuatan UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022,” kata Pazri.

BACA JUGA : Ungkap Kerugian Konstitusional, Penggugat Lengkapi Dokumen Gugatan UU Provinsi Kalsel

Endingnya, dengan adanya putusan MK bisa mengembalikan kedudukan Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalsel, bukan Banjarbaru seperti terdapat pada frasa Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Sementara itu, kuasa hukum Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin, Lukman Hukum juga turut menyertakan tambahan alat bukti yang memuat klausul dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemindahan Ibukota Madiun.

BACA JUGA : Dampak Pemindahan Ibukota Terasa, Kadin Kota Banjarmasin Ikut Menggugat UU Provinsi Kalsel

“Untuk uji formil UU Provinsi Kalsel, awalnya hanya mengelaborasi asas keterbukaan kemudian menambahkan beberapa asas lainnya, yakni asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan, asas kesesuaian materi muatan, dan asas kedayagunaan,” beber Lukman.

Mantan Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin ini melanjutkan untuk uji materiil, pemohon juga menyertakan tahapan perencanaan dan penyusunan UU Kalsel guna menguatkan dalil pengujian pada perkara tersebut.(jejakrekam)

Pencarian populer:Sidang mk ibukota kalsel,Putusan mk ibukota kalsel
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.