Syarat Masuk SD-SMP di Banjarmasin, Calon Siswa Baru Harus Sudah Vaksinasi Covid-19

0

WALIKOTA Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran untuk percepatan vaksinasi dan imunisasi dalam Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahun 2022 di Banjarmasin.

MENARIKNYA, syarat vaksinasi Covid-19 pun masuk dalam syarat bagi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022-2023 yang akan dibuka pada 20-23 Juni 2022 untuk SD negeri. Sedangkan, penerimaan siswa baru SMP negeri dibuka pada 20 Juni hingga 29 Juni 2022.

Dalam surat edaran (SE) bernomor 442.12/45-P2P/2022, tanggal 18 Mei 2022 menindaklanjuti SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1113/2022, digelar BIAN selama 30 hari sejak 18 Mei-18 Juni 2022.

Imunisasi yang akan disuntikkan kepada anak itu mencakup Campak Rubella dengan sasaran anak usia 9 bulan hingga 12 tahun, imunisasi kejar anak usia 12-15 bulan yang tidak lengkap OPV, IPV dan DPT-HB-Hib, bahkan ada pula tindakan sweeping yang dilakukan petugas.

BACA : Angka Vaksinasi Lansia dan Anak Rendah, Camat hingga Lurah di Banjarmasin Diberi Pembekalan

Jadi, sasaran anak yang akan divaksin atau diimunisasi adalah siswa SD, madrasah ibtidayah hingga PAUD/TK. Sedangkan, capaian vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Banjarmasin masih rendah, tercatat hingga 28 Mei 2022 baru tercapai di angka 40,08 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi. (Foto Aktual.com)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi mengakui telah menindaklanjuti surat edaran itu dengan mengirim surat edaran serupa ke sekolah-sekolah di bawah kewenangan kota, dari PAUD, TK, SD hingga SMP.

“Jadi, sebelum menerima siswa baru, pihak sekolah harus sudah memastikan agar calon peserta didik itu sudah mendapat imunisasi dan vaksinasi Covid-19. Ini menjadi syarat dalam proses penerimaan peserta didik baru,” ucap Nuryadi kepada jejakrekam.com, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA : 10 Kabupaten/Kota di Kalsel Jadi Sasaran Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Dia menegaskan calon siswa yang sudah disuntik vaksin atau imunisasi memang lebih diprioritaskan, dalam memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023.

“Misalkan, ada sekolah yang sudah terpenuhi kuota, maka siswa yang sudah bervaksin jadi prioritas dalam penentuan zonasi. Ini artinya, bagi anak yang sudah disuntik vaksin mendapat nilai plus dibandingkan anak yang belum bervaksin,” tegas Nuryadi.

Menurut dia, penunjukan sertifikat vaksin bagi calon peserta didik baru untuk mendongkrak pencapaian BIAN Banjarmasin yang tergolong masih rendah.

“Jadi, kami lebih memprioritaskan anak yang sudah bervaksin atau mengikuti imunisasi untuk masuk ke sekolah. Ini juga berdasar penegasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin,” kata Nuryadi.

BACA JUGA : Vaksin Lansia-Anak Belum Capai Target, PPKM Level 3 di Banjarmasin Berlanjut

Mantan Sekretaris Disdik Kota Banjarmasin ini mengakui pemerintah kota sendiri sudah ditarget Kemenkes untuk sasaran BIAN ini harus sudah di atas 95 persen.

“Secara umum, capaian vaksinasi Covid-19 sudah 70 persen. Sedangkan, vaksinasi dengan sasaran lanjut usia (lansia) masih 60 persen. Ini artinya, harus ada penekanan yang kuat kepada masyarakat,” katanya.

Sedangkan, beber Nuryadi, berdasar catatan manual dari Disdik Banjarmasin untuk sasaran anak usia sekolah, tingkat vaksinasi masih 50 persen, sehingga tergolong rendah.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.