Amankan Aset Negara, PLN Gandeng Kanwil BPN Kalsel Target Bereskan Sertifikasi 161 Bidang Tanah

0

PT PLN (Persero) dan Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dalam pengamanan aset negara dalam bentuk penerbitan dan pensertifikatan tanah PLN.

HAL ini diwujudkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kabagtim) menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, tersebar di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Kalsel.

UIP Kalbagtim menargetkan untuk semester 1 tahun 2022 dapat mengamankan aset sebanyak 161 bidang tanah. Saat ini, telah tercatat sertipikat yang telah terbit di Provinsi Kalsel sejumlah 17 bidang. Rinciannya, 13 bidang tanah di Kantah Kotabaru, dan 4 bidang di Kantah Tabalong.

BACA : Tetap Lakukan Koordinasi, PLN UIP Kalbagtim Terima 13 Sertifikat Tanah

“Masih terdapat 144 bidang tanah yang perlu disertifikatkan di Provinsi Kalsel. Jumlah sertipikat terbit akan bertambah seiring berjalannya waktu dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara PLN UIP Kalbagtim dengan BPN Kantah di Kalsel,” ucap Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagtim, Basuki Rahman dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Ia menjelaskan proses penerbitan sertipikat dimulai dari pendaftaran tanah, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah dan tahapan selanjutnya hingga terbitnya buku sertipikat.

“Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan masih terus berlangsung untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan,” papar Basuki.

BACA JUGA : PLN UIP Kalbagtim Lanjutkan Pengamanan Aset Melalui Sertifikasi

Saat ini, menurut dia, proses sertifikasi dilaksanakan di Kantah Banjarmasin, Tapin, Batola, Tabalong, serta Kantah Kotabaru. “Proses masih terus berlangsung, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat 9 bidang di Kotabaru akan segera terbit”, ucap Basuki.

Selain di Kantah Kotabaru, di Kantah Tapin juga terdapat 7 bidang tanah yang perlu disertifikatkan, di Tabalong 3 bidang dan di Kantah Banjarmasin terdapat 7 bidang.

Menurut Baski, kendala saat ini yang dialami di lapangan adalah adanya tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak. Yakni, harus meminjam sertipikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak, khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam.

BACA JUGA : Bagian dari PSN, Kejati Kalsel Kawal Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PLN

“Dengan komunikasi, kerja sama, dan semangat dari PLN dan Kantor Pertanahan, serta pemilik lahan sebelumnya yang kooperatif, kami yakin permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan,” imbuh Basuki.

Demi tercapainya target pengamanan aset PT PLN (Persero) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, PLN UIP Kalbagtim memohon dukungan dari segenap stakeholder terkait untuk penyelesaian pengamanan aset.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.