Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Tabalong Diefesienkan, Itu Aturannya!

0

SELAMA Ramadhan 1443 Hijriyah/2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menyesuaikan jam kerja bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

HAL ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor B-0239/BUP/065/03/2022 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H yang terbit pada 28 Maret 2022.

Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokol Kabupaten Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana mengatakan SE Bupati Tabalong ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 11 Tahun 2022, tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah

“Dalam SE tersebut tertulis penyesuaian  jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Tabalong,” ujar Gusti Judid Ikhsan Permana kepada awak media di Tanjung, Minggu (3/4/2022).

BACA : Lantik 24 Pejabat Pemkab Tabalong, Bupati Anang Syakhfiani : Beban Tugas Berat!

Dia menjelaskan penyesuaian diatur menjadi dua alternatif. Yakni, jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dan perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja.

“Untuk ASN dengan lima hari kerja diberlakukan jam kerja dari hari Senin sampai rabu, pukul 08.00 sampai pukul 15.30 Wita,” papar Gusti Judid.

Untuk hari Kamis, jam masuk pukul 08.00 dan pulangnya pukul 15.00 Wita dan hari Jumat, pukul 08.00 sampai pukul 11.00 Wita. Masih menurut dia, sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja berlaku jam kerja dari hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00 sampai 14.30 Wita. “Untuk hari Jumat, pukul 08.00 sampai 11.00 Wita dan hari Sabtu, pukul 08.00 sampai 11.30 Wita,” ucapnya.

BACA JUGA : Masyarakat Bisa Usul Saran, RKPD Pemkab Tabalong 2023 Dibawa ke Konsultasi Publik

Menurut Judid, surat edaran tersebut menyebutkan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yakni selama minimal 32,5 jam per minggu. “Dalam SE tersebut juga mengingatkan selama pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi,” ucapnya.

“Pemerintah berharap selama ramadhan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi ASN,” kata Gusti Judid lagi.

Khusus hari Jumat, beber dia, ASN diminta untuk menggunakan pakaian atau busana muslim dan bagi non muslim dapat menggunakan pakaian batik atau sasirangan.

BACA JUGA : Sediakan Angkot Gratis Langsat Manis, Pemkab Tabalong Raih Penghargaan Nasional

Adapun pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan puasa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

” SE ini ditujukan kepada Sekda, Asisten, Staf Ahli, inspektur, Seketaris DPRD,  Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Direktur RSUD, Direktur PDAM Kabupaten Tabalong,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.