Nama Dicatut, Waket Komisi III DPR Pangeran Khairul Berencana Lapor ke Polda Metro Jaya

0

IKUT terseret dalam polemik dugaan ijazah palsu yang mengarah ke anggota DPR RI lewat pernyataan rilisan sebuah media online, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, angkat bicara.

PANGERAN Khairul Saleh membantah jika dirinya mengeluarkan statement untuk mengawal kasus dugaan ijazah palsu. Ini karena ada pemberitaan dari sebuah media yang menegaskan jika dirinya akan mengawal kasus itu.

“Saya pribadi maupun duduk sebagai unsur pimpinan Komisi III DPR RI tidak pernah mengeluarkan pernyataan siap mengawal kasus dugaan ijazah palsu. Apalagi, ikut membahas masalah itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Ia tak terima dengan pernyataan yang telah mencatut namanya oleh salah satu media online. Bupati Banjar dua periode ini berencana akan melapor ke Polda Metro Jaya atas pemberitaan yang mencatut namanya.

BACA : Pentolan AMPB Diminta Keterangan, Laporan Dugaan Pemalsuaan Ijazah Diusut Mabes Polri

“Besok, saya akan melapor ke Polda Metro Jaya. Saya sudah mencoba klarifikasi ke media yang bersangkutan, termasuk kepada wartawan yang menulis berita itu. Ternyata, dia tidak mengakui kesalahannya. Karenanya, saya segera melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” kata Sultan Banjar ini.

Khairul menduga ada oknum yang sengaja ingin memanfaatkan kekisruhan ini. Bahkan, mencoba mengadu domba dirinya dengan anggota DPR RI yang dilaporkan atas dugaan ijazah palsu. “Ada oknum yang ingin mengadu domba antar sesama anggota DPR berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kalsel,” ucapnya.

Menurut dia, selama ini komunikasi dirinya dengan yang bersangkutan apalagi berasal dari dapil Kalsel di DPR terbilang baik. “Saya menduga ini hanya adu doma dan berbahaya. Makanya, saya akan melaporkan media yang memberitakan dan memuat statement saya ke Polda Metro Jaya,” kata Khairul.

BACA JUGA : Di Era Modern, Sultan Banjar Khairul Saleh Pastikan Tak Hidupkan Feodalisme

Untuk diketahui, sebelumnya pada pertengahan 2021 lalu, Aliansi Masyarakat Peduli Banua (AMPB) melaporkan MR sebagai terlapor, atas dugaan penggunaan ijazah palsu sewaktu menjadi dosen di universitas negeri di Kalsel.

Laporan ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan ijazah palsu S2 dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Laporan informasi ini sudah diterima Bareskrim Mabes Polri bernomor  LI/07/VI/2021 tertanggal 14 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/899/VI/2021/Dittipidum tertanggal 17 Juni 2021.

Dalam siaran persnya, Kamis (24/6/2021) silam, Ketua AMP Muhaimin Noor didampingi Wahyudin Noor dan Muhammad Noor mengatakan telah memenuhi undangan Bareskrim Polri terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu.

BACA JUGA : Terima Pinangan PAN, Bertarung di Kalsel 1, Sultan Khairul Saleh Bidik Kursi DPR RI

“Kami dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor MR. Bahwa Bareskrim Polri dalam melakukan proses penyelidikan didasari dengan rujukan Laporan Informasi Nomor: LI/07/VI/2021 tertanggal 14 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/899/VI/2021/Dittipidum tertanggal 17 Juni 2021,” papar Muhaimin, ketika itu.

BACA JUGA : Ungkap 20 IUP Bermasalah, Waket Komisi III Desak Kapolri Tangkap Sindikat Pemalsu di ESDM

Ia menjelaskan kepada penyelidik Mabes Polri, dirinya sebagai pelapor menyampaikan tentang beberapa gambaran berupa fakta, kronologis dan bukti serta dokumen-dokumen yang relevan untuk dijadikan bahan pengembangan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

“Sebagai pelapor, kami menyampaikan kesiapan jika ke depan kembali dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri untuk keterangan yang lebih lanjut,” ucap Muhaimin.(jejakrekam)

Penulis Syahminan/Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.