Pentolan AMPB Diminta Keterangan, Laporan Dugaan Pemalsuaan Ijazah Diusut Mabes Polri

0

PENGADUAN atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemalsuan ijazah dan kebohongan publik mulai diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

LAPORAN ini diadukan Aliansi Masyarakat Peduli Banua (AMPB) terhadap terlapor berinisial MR, atas dugaan penggunaan ijazah palsu di universitas terbesar di Kalimantan Selatan.

“Pada Senin (21/6/2021), kami telah hadir ke Mabes Polri guna memenuhi undangan Bareskrim Polri dengan Nomor Surat B/2858/VI/2021/Dittipidum terkait laporan soal dugaan penggunaan ijazah palsu,” ucap Ketua AMPB, Muhaimin Noor didampingi Indraini Wahyudin Noor dan Muhammad Noor dalam siaran pers diterima jejakrekam.com, Kamis (24/6/2021).

Menurut Muhaimin, laporan yang diadukan pada 28 Mei 2021 mengenai dugaan perkara tindak pidana pemalsuan ijazah S2 di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) telah ditindaklanjuti Mabes Poliri.

BACA : Laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tentang Pemalsuan Dokumen, Diduga Ada Unsur Pidana

“Kami dimintai keterangan sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor MR. Bahwa Bareskrim Polri dalam melakukan proses penyelidikan didasari dengan rujukan

Laporan Informasi Nomor: LI/07/VI/2021 tertanggal 14 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/899/VI/2021/Dittipidum tertanggal 17 Juni 2021, papar Muhaimin.

Ia menjelaskan kepada penyelidik Mabes Polri, dirinya sebagai pelapor menyampaikan tentang beberapa gambaran berupa fakta, kronologis dan bukti serta dokumen-dokumen yang relevan untuk dijadikan bahan pengembangan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

“Sebagai pelapor, kami menyampaikan kesiapan jika ke depan kembali dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri untuk keterangan yang lebih lanjut,” ucap Muhaimin.(jejakrekam)

Penulis Rilis/Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.