Tipu Warga Dengan Modus Bisnis Agen Ekspedisi, Irfan Ditangkap Polisi

0

AIM alias Irfan (22) warga yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Rt 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

IRFAN dilaporkan oleh para korban, lantaran diduga melakukan penipuan bisnis ekspedisi pengiriman barang. Modusnya, para korban diwajibkan menyetor dana deposit bervariasi mencapai belasan juta Rupiah.

Karena tak ada kejelasan, bukan untung yang didapat para korban malah kehilangan uang yang cukup banyak, dan akhirnya pelaku pun dipolisikan.

BACA: Nikmati Uang Korban Belasan Juta, Makelar Kasus Diringkus Polres Barito Utara

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo dikonfirmasi Jumat (25/03/2022), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, pelaku diamankan terkait adanya laporan dari para korban dengan modus menanam uang pada bisnis ekspedisi pengiriman barang, uang diambil namun keuntungan justru tidak ada.

Dikatakannya, modus yang dijalankan pelaku yaitu mengelabui para korban dengan cara mengku sebagai agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit. Pelaku juga menjanjikan keuntungan jika bergabung sebagai mitra.

“Pelaku meminta syarat kepada para korban berupa fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta sejumlah uang sebagai jaminan atau deposito sebagai persayaratan untuk lolos dan menjadi agen yang di tawarkan tersebut. Pelaku mengiming-imingi dengan gaji bulanan dan persenan dari jumlah paketan yang di antarkan kepada konsumen,” kata AKP Wahyu.

BACA JUGA: Pasutri Warga Teweh Tengah Gelapkan Mobil Sewaan, Tertangkap di Kota Banjarbaru

“Akan tetapi setelah berjalannya waktu para korban tidak juga mendapatkan pembagian paket kiriman barang, dan gaji bulanan yang dijanjikan dari pelaku juga nihil,” sambungnya.

Korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.300.000.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana. “Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti 1 lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari korban dan ia juga sudah mengakui semua perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/25/tipu-warga-dengan-modus-bisnis-agen-ekspedisi-irfan-ditangkap-polisi/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.