Tekan Angka Pernikahan Dini, Komisi IV Gali Informasi ke DP3AP2 DIY

0

UNTUK menekan tingginya kasus perkawinan usia anak yang ada di Banua, Komisi IV DPRD Kalsel menggali informasi untuk penurunan angka kasus perkawinan anak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi DI Yogyakarta, Selasa (8/2) lalu.

KETUA Komisi IV DPRD Kalsel HM. Lutfi Syaifuddin mengatakan kunjungannya ke Yogyakarta  bersama mitra kerja Komisi IV, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel untuk berdiskusi terkait pernikahan anak usia dini.

Seperti kita ketahui, lanjut Lutfi Yogyakarta merupakan provinsi terbaik yang dapat menekan angka pernikahan dini selama 3 tahun berturut-turut. Sebaliknya di daerah Kalsel menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sehingga pihaknya perlu belajar dari Yogyakarta.

“Tadi kami sudah mendapatkan kiat-kiat, program-program apa yang telah dilaksanakan di sini bersama-sama dengan mitra kerja kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel,” jelas Lutfi.

Dengan adanya diskusi tersebut, politisi Partai Gerindra berharap mudah-mudahan dengan sinergi kita semua yang ada di Kalsel, kita juga bisa mengikuti langkah-langkah Provinsi Yogyakarta dalam menekan angka pernikahan usia dini di Kalsel.

Sekretaris DP3AP2 Provinsi D.I.Yogyakarta Carolina Radiastuty memaparkan untuk mengurangi kasus perkawinan usia anak,   bersama Pemerintah D.I. Yogyakarta melakukan sosialisasi yang mana menekankan pada pendewasaan usia perkawinan (PUP).

“Selain itu, perkawinan usia anak berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, spikologis, kependudukan dan kesetaraan gender,” jelasnya.

Kemudian dia menambahkan, upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada batasan usia ini dianggap sudan siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi  kesehatan dan perkembangan emosional.

“Tujuan pendewasaan  usia perkawinan adalah untuk menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa dan menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan usia dini sampai di usia 21 tanun,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Humas DPRD Kalsel
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.