Sempat Diputus Walikota Sofyan Arpan, Ini Sisi Gelap Pasar Sentra Antasari

0

AWALNYA dulu bernama Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A), namun di tiga walikota berubah menjadi Sentra Antasari. Pasar tradisional bergaya modern ini digarap sejak Walikota Sadjoko (periode 1989-1999) dan berlanjut di masa Walikota Sofyan Arpan dan penggantinya, Walikota Midpai Yabani periode 1999-2004.

DARI total 3.530 toko, kios dan los, hanya ada 1.920 pedagang yang aktif. Sisanya, 1.610 pedagang lebih berhenti berjualan alias kosong. Jumlah PKL cukup banyak mencapai 721 pedagang.  Sedangkan, lantai 3 masih ditempati Ramayana yang mengontrak dengan pengelola PT Giri Jaladhi Wana (GJW).

Kepada jejakrekam.com, pada Mei 2019, Direktur Utama PT GJW Stevanus Widagdo mengatakan butuh dana besar berkisar Rp 150 hingga Rp 200 miliar untuk renovasi Pasar Sentra Antasari. Dengan status hak guna bangunan (HGB) di atas lahan bekas P3A, perjanjian kerjasama dengan Pemkot Banjarmasin baru berakhir pada 2023.

Dalam catatan jejakrekam.com, berawal dari  Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 1998 tanggal 11 Juli 1998 tentang Persetujuan terhadap Pembangunan Pasar Induk Antasari dengan pihak ketiga, SK Walikota Banjarmasin Nomor 008/Prog/1998 tanggal 13 Juli 1998, akhirnya PT GJW ditunjuk sebagai mitra pembangunan  Pasar Sentra Antasari.

BACA : Terkait Sentra Antasari, PT GJW Tunggu Sikap Pemkot Banjarmasin

Nota kerjasama pun diteken pada 14 Juli 1998 di kantor Walikota Banjarmasin, diwakili Widagdo  dari PT GJW dengan Walikota Sadjoko dalam surat kerjasama bernomor 664/I/548/Prog dan Nomor 003/GJW/VII/1998.

Atas dasar itu, PT GJW pun menunjuk kontraktor pelaksana PT UE Sentosa pada 1 Februari 2001 dengan nilai kontrak Rp 137.824.690 .000. Ternyata memasuki era Walikota Sofyan Arpan, proyek pasar itu tidak selesai. Hingga diberi tempo pada 10 Februari 2003 agar PT GJW menyelesaikan pembangunan pasar induk di Jalan Pangeran Antasari.

Karena tak rampung juga hingga Agustus 2003, Walikota Sofyan Arpan mencabut SK Nomor: 088/Prog /1998 tanggal 13 Juli 1998, yang menjadi dasar bagi PT GJW menggarap proyek pasar.  Diganti dengan SK Nomor 117 tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003 mengenai pembatalan PT GJW sebagai pelaksana pembangunan Sentra Antasari.

BACA JUGA : Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot

Dari sini, Walikota Sofyan Arpan membentuk Tim Percepatan Penataan dan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) Banjarmasin berdasar SK Walikota Nomor 119 Tahun 2003. Ternyata pada 23 Agustus 2003, Sofyan Arpan meninggal dunia, hingga tampuk kepemimpinan beralih ke Midpai Yabani yang sebelum Wakil Walikota Banjarmasin.

Nah, di masa Midpai Yabani, justru SK era Walikota Sadjoko diberlakukan lagi, lewat keputusan bernomor 135 tahun 2003 dan nomor 136/2003 tanggal 1 Oktober 2003. PT GJW pun kembali bisa melanjutkan kontraknya. Atas dasar itu, perjanjian diadendum pada 15 Agustus 2000 dengan Surat Keputusan Nomopr 118 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003.

BACA JUGA : Naikkan Status HPL Sentra Antasari, Walikota Ibnu Sina : Kok Dihalangi PT GJW

Atas dasar itu, PT GJW pun membangun 5.145 unit toko, kios dan los di Pasar Sentra Antasari. Rupanya, GJW tanpa persetujuan DPRD Banjarmasin membangun 6.045 unit terdiri dari toko, kios, los , lapak dan warung, sehingga ter jadi penambahan 900 unit bangunan. Penambahan 900 unit dijual seharga Rp 16.691.713.166 dan tidak disetorkan ke kas daerah.

Sebenarnya, dari addendum kerja sama itu, GJW berkewajiban setor retribusi sebesar Rp 500 juta, membayar ganti uang sewa Rp 2,5 miliar, dan pelunasan kredit Inpres Pasar Antasari sebesar Rp. 3.750.000.000. Totalnya mencapai Rp 6,75 miliar, namun GJW hanya membayar Rp 1 miliar. Sisanya Rp 5,75 miliar tak dibayar.
Saat itu, PT GJW berdalih Sentra Antasari telah rampung 100 perse pada September 2004. Hal ini berdasar keterangan manajer proyek pasar, Wahid Udin dan laporan PT Satya Graha Tara (konsultan pengawas yang ditunjuk Bank Mandiri.

Nah, dalam polemik Sentra Antasari, ditemukan jika pembangunan pasar Sentra Antasari itu surplus Rp 64.579.000.000 atau Rp 64,5 miliar lebih, dari hasil penjualan toko, kios serta warung. Tak hanya itu, GJW juga menggunakan aset Pemkot Banjarmasin dengan mengagunkan Pasar Sentra Antasari guna mendapat kredit modal kerja dari Bank Mandiri sebesdar Rp 100 miliar. Walau ‘untung’, usai dapat duit Rp 164,5 miliar lebih, ternyata kewajiban Rp 5,754 miliar tidak dibayar ke Pemkot Banjarmasin.

BACA LAGI : Bangunan Milik GJW, Lahan Punya Pemkot, Mengurai Sengkarut Sentra Antasari

Nah, dari sini akhirnya ‘kedok’ GJW terbongkar. Hingga lewat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1412 K/PID.SUS/2010, menguatkan putusan PN Banjarmasin atas adanya tindak pidana korupsi korporasi. Sebab, Pemkot Banjarmasin harus merugi sebesar Rp 7,65 miliar akibat kehilangan pendapatan dari Pasar Sentra Antasari. Sebab, tiap tahun retribusi pasar sebesar Rp 800 juta harus disetor ke kas daerah.

Ini belum lagi, PT GJW juga mengajukan permohonan kredit bernomor066/GJW/B/VII/2001 tanggal 16 Juli 2001 sebesar Rp 25 miliar untuk cadangan pembayaran melalui PT United Engineers Sentosa (IJES) selaku main contractor Sentra Antasari ke Bank Mandiri dan disetujui pada 19 Desember 2001 dengan jangka waktu 9 bulan, hingga 19 September 2002.

Berdasar perhitungan BPK Perwakilan Kalsel pada 19 Mei 2008, PT GJW telah merugikan keuangan negara (Pemkot Banjarmasin) sebesar Rp  7.332.361.516 serta Bank Mandiri sebesar Rp 199.536.064.675,65. Inilah sisi gelap, ketika pasar itu hingga kini masih ‘dikuasai’ PT GJW.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/14/sempat-diputus-walikota-sofyan-arpan-ini-sisi-gelap-pasar-sentra-antasari/
Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.