Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot
PASAR Sentra Antasari tampak kian kumuh. Pasar yang dibangun di atas lahan bekas Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) itu dikelola PT Giri Jaladhi Wana (GJW) sejak 1998, hingga berujung masalah hukum. Vonis pun dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terkait tindak pidana korupsi korporasi dengan denda Rp 1,3 miliar plus pidana penutupan sementara selama enam bulan.
WALHASIL, Pasar Sentra Antasari terletak di Jalan Pangeran Antasari yang mulanya didesain sebagai pasar tradisional bergaya modern, seakan tak terurus. Kini wajahnya menjadi pasar paling kumuh di Banjarmasin. Sebab, kubangan lumpur terdapat di hampir semua bagian kawasan pasar itu. Hal itu haru dinikmati para pedagang dan pengunjung pasar.
Tak hanya itu, sampah bertebaran, hingga menyumbat saluran drainase, bahkan menebar bau tak sedap. Belum lagi, pasar itu becek dan genangan air berbau seperti tak pernah teratasi.
BACA : Hidupkan Terminal Sentra Antasari, Sejumlah Kios dan Cafetaria Bakal Dibangun
“Tiap hari, kami harus mencium bau tak sedap, dan membuat para pengunjung banyak enggan datang ke pasar,” ujar H Aminah, seorang pedagang sayur mayur kepada jejakrekam.com, Jumat (17/5/2019).
Sekadar mengingatkan, pada Oktober 2016 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengeluarkan legal opinion dalam memberikan jalan Pemkot Banjarmasin untuk mengambil alih secara penuh pengelolaan Pasar Sentra Antasari dari tangan PT Giri Jaladhi Wana.
BACA JUGA : Berjibaku Melawan Waktu, Riwayat Kini Pasar Kasbah di Sentra Antasari
Legal opinion merupakan salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi berupa pendapat, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa. Dalam isi legal opinion (LO) Kejari Banjarmasin ini menyebut, Pemkot Banjarmasin diminta untuk melakukan pendataan ulang seluruh aset yang ada di Sentra Antasari seperti jumlah toko, pedagang, parkir dan lainnya.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun ketika dikonfirmasi jejakrekam.com, malah menyebut akan mendata kembali salah satu pasar terbesar di ibukota Kalsel ini. Pendataan ini sesuai niat Walikota Ibnu Sina untuk membenahi Pasar Sentra Antasari, seperti mengaspal jalan becek yang dikeluhkan pedagang maupun pembeli, serta perbaikan fasilitas lainnya.
“Dari legal opinion itu kan meminta audit operasional. Setelah selesai, baru dibuatkan perjanjian untuk diadendum dengan PT Giri Jaladhi Wana,” kata Lukman Fadlun.
BACA LAGI : Aset Diserahkan ke Swasta, Dapat Duit hingga Bangunkan Rumah Sekda
Namun, sebelum diadendumkan, Lukman menjelaskan mesti diubah terlebih dulu dari hak pakai menjadi hak pengelolaan agar bisa dikerjasamakan. “Itu saja intinya sangat sederhana,” ujarnya.
Lantas jika dianggap sederhana, mengapa belum terlaksana? Lukman menjawab lantaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin belum membereskan soal pendataan aset dan lainnya yang termasuk dalam rekomendasi legal opinion dari Kejari Banjarmasin itu.
“Itu SKPD yang bersangkutan yang belum beres. Setelah pengauditan dari hasil pendataan pasar tadi jelas, tentunya bakal menjadi dasar untuk diadendumkan,” pungkasnya.(jejakrekam)