Bangunan Milik GJW, Lahan Punya Pemkot, Mengurai Sengkarut Sentra Antasari

0

STATUS Pasar Sentra Antasari seperti tak bertuan. Lahan yang dulunya Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) itu masih milik Pemkot Banjarmasin. Sementara, bangunan di atasnya didirikan PT Giri Jaladhi Wana (GJW). Konflik kepentingan ini memicu pengelolaan pasar yang tradisional bergaya modern itu seperti terbengkalai.

TERIKAT perjanjian antara Walikota Sadjoko dengan Direktur Utama PT Giri Jaladhi Wana (GJW) Widagdo berdurasi 25 tahun terhitung sejak 14 Juli 1998. Ini berarti, jatuh tempo perjanjian itu pada 14 Juli 2023 nanti. Poin perjanjian itu adalah PT GJW membayar kontribusi tahunan sebesar Rp 250 juta, dan Rp 3,75 miliar saat perjanjian itu telah dibuat kedua belah pihak.

Pengamat kebijakan publik dari STIA Bina Banua, Dr H Murakhman Sayuti Enggok mengatakan dengan status perjanjian yang saling mengikat, tentu sulit bagi Pemkot Banjarmasin untuk mengalihalih secara cepat pengelola Pasar Sentra Antasari.

“Tentu, PT GJW akan mengajukan gugatan, karena bangunan Pasar Sentra Antasari itu dibangun mereka. Sedangkan, status lahan memang masih milik pemerintah kota. Ini sengkarut Pasar Sentra Antasari yang perlu diurai,” ucap Sayuti Enggok kepada jejakrekam.com, Selasa (21/5/2019).

BACA : Dikuatkan LO Kejari Banjarmasin, Pasar Sentra Antasari Bisa Diambil Alih Pemkot

Jika bicara wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian, mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 menyebut posisinya sama saja, karena kedua belah juga melakoni hal serupa. “Sejak awal, ketika kami masih di DPRD Banjarmasin, ada yang tidak bisa dipenuhi pemerintah kota dan PT GJW. Jadi, posisinya sama dalam hukum,” kata mantan politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan posisi yang ngambang alias pasar tak bertuan, diakui Sayuti Enggok, untuk pengelolaan Pasar Sentra Antasari relatif sulit karena keterkaitan status hak pakai yang masih dikuasai PT GJW.

“Saat ini, pemerintah kota itu hanya bisa menarik retribusi sampah dan parkir. Mau menarik retribusi toko dan kios, bangunannya masih milik PT GJW. Walau, ada legal opinion atau pendapat hukum dari Kejari Banjarmasin juga tak bisa jadi pijakan hukum untuk mengambilalih pengelolaan pasar itu,” papar Sayuti.

BACA JUGA : Pedagang Pasar Pagi Sentra Antasari Keluhkan Genangan

Dia mengingatkan PT GJW juga masih terikat perjanjian kredit dengan Bank Mandiri, yang turut mengucurkan kredit pembangunan pasar di Jalan Pangeran Antasari itu. Menurut Sayuti, dengan status kepemilikan bangunan masih milik PT GJW, maka sebaiknya DPRD Banjarmasin harus menjadi mediator dalam penyelesaiannya.

“Ya, sudah beberapa kali walikota, masalah Sentra Antasari ini tak pernah tuntas-tuntas. Sejak Walikota Sadjoko, Sofyan Arpan, Midpai Yabani, HA Yudhi Wahyuni, H Muhidin hingga sekarang Walikota Ibnu Sina. Jadi, saran saya, sebaiknya Pemkot Banjarmasin dan PT GJW dimediasi DPRD Banjarmasin bisa duduk satu meja,” tuturnya.

BACA JUGA : Naikkan Status HPL Sentra Antasari, Walikota Ibnu Sina : Kok Dihalangi PT GJW

Mantan Ketua STIA Bina Banua ini juga menyarankan jika memang Pemkot Banjarmasin ingin membenahi Pasar Sentra Antasari, bisa saja mencari investor baru, selanjutnya berkoordinasi dengan PT GJW.

“Bisa saja, pemkot gandeng investor baru, karena posisi Pasar Sentra Antasari itu sangat strategis, jadi banyak investor yang melirik. Nantinya, investor baru itu bisa mengajak PT GJW untuk hitung-hitungan berapa sudah investasi yang ditanamkan mereka. Itu solusi alternatif yang bisa digunakan pemerintah kota,” papar Sayuti.

Pusat Perbelanjaan Pangeran Antasari (P3A) usai dibangun yang kini diganti Pasar Sentra Antasari.

 

Dia pun memaklumi ketika PT GJW menolak status hak pakai dinaikkan menjadi hak pengelolaan (HPL), karena menyangkut kepemilikan bangunan serta perjanjian investor awal itu dengan pihak perbankan saat membangun pasar itu.

“Di sinilah, peran DPRD Banjarmasin sangat vital dalam menuntaskan masalah yang dihadapi PT GJW dan Pemkot Banjarmasin. Jika tak diselesaikan, maka masalahnya akan berlarut-larut, dan kondisi pasar akan semakin kumuh,” tandas Sayuti.

BACA LAGI : Sengkarut Data Aset, Walikota Ibnu Sina : Sudah Dibentuk Tim Khusus Menelusurinya

Sementara itu, mengutip amar putusan PN Banjarmasin dalam website Mahkamah Agung RI, majelis hakim yang diketuai Amril dan dua hakim anggota, Udjianti dan Susi Saptati dalam perkara bernomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm telah memutus PT GJW bersalah dalam tindak pidana korupsi secara berlanjut (korparasi) dengan pidana denda Rp 1,3 miliar dan pidana tambahan penutupan sementara selama enam bulan, sejak putusan itu diambil pada 9 Juni 2011.

Vonis majelis hakim ini juga kelanjutan dari kasus tindak pidana korupsi yang menjerat petinggi PT GJW serta Walikota Banjarmasin Midpai Yabani. Bahkan, majelis hakim juga menyita banyak dokumen dari kasus korupsi korporasi di luar dari bangunan kios/toko yang dibangun GJW sebanyak 5.390 unit.

Berikutnya, ada dokumen perjanjian yang dibuat di depan notaris, hingga bukti kredit dari Bank Mandiri untuk pembangunan Pasar Sentra Antasari. Ada pula dokumen perjanjian kontrak bernomor 664/1/548/PROG nomor 003/GJW/VII/1998, berikut dua kali addendum perjanjian kedua belah.

BACA LAGI : Hidupkan Terminal Sentra Antasari, Sejumlah Kios dan Cafetaria Bakal Dibangun

Termasuk, SK Walikota Banjarmasin No. 088/Prog/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Penunjukan PT Giri Jaladhi Wana sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar P3 Antasari Banjarmasin jadi dasar pembangunan, dan puluhan dokumen lainnya yang melibatkan banyak pihak dalam pembangunan pasar tradisional bergaya modern itu.(jejakrekam)

Penulis Didi GS/Arpawi
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.