Tidak Produktif, Ribuan Izin Minerba, Kehutanan, dan HGU Dicabut Jokowi

0

PRESIDEN RI Jokowi resmi mencabut ribuan izin usaha pertambangan minerba, kehutanan, serta hak guna usaha (HGU) perkebunan di Indonesia di awal tahun 2022. Ribuan izin ini dicabut lantaran banyak perusahaan yang menelantarkan lahan serta tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.

HAL demikian disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (6/1/2022). “Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujarnya.

Untuk sektor minerba, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

BACA JUGA: UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Daerah Tetap Miliki Peran Strategis

Di sektor kehutanan, pemerintah mencabut sebanyak 192 izin yang memiliki luas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Terakhir, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

BACA JUGA: Tak Lagi Miliki Kewenangan Pertambangan, Dinas ESDM Kalsel Hanya Urusi Bidang Listrik

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.