Tinggal Keputusan DPRD Banjar, Bupati Saidi Mansyur Setuju Gambut Raya Jadi Daerah Otonom Baru

0

LANGKAH pembentukan Gambut Raya sebagai kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Selatan terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar sepertinya makin lempang.

BUKTINYA, Bupati H Saidi Mansyur didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman merespon positif rencana pemekaran enam kecamatan membentuk Kabupaten Gambut Raya.

Hal ini terungkap saat audensi Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya dengan Pemkab Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Sabtu (1/1/2021) malam.

Ketua Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya H Supian HK memboyong tim untuk mengekspose studi kelayakan pembentukan daerah otonom baru berdasar hasil riset sebagai langkah politik meyakinkan pihak Pemkab Banjar.

“Selama pemekaran wilayah Gambut Raya ini keinginan hajat orang banyak, saya sangat menyetujuinya. Mengenai tindaklanjutnya secara teknis akan kami pelajari secepatnya,” kata Bupati Banjar Saidi Mansyur.

BACA : Dua Kali Dikaji Tim Peneliti, Supian HK Optimistis Kabupaten Gambut Raya Terbentuk

Menurut dia, kini tinggal keputusan politik yang akan diambil DPRD Banjar. Hanya saja, Saidi Mansyur mengingatkan agar Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini bisa mengajukan surat resmi ke dirinya agar bisa mendapat rekomendasi persetujuan.

Senada itu, Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengatakan pengusulan pembentukan daerah otonom Baru tentu melalui proses permohonan tertulis dari Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya ke Pemkab dan DPRD Banjar sebagai kabupaten induk.

“Bila semua sudah sepakat setuju, baru diusulkan ke Mendagri. Prosesnya memang begitu. Alhamdulillah, Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah melakukan penelitian melibatkan Universitas Lambung Mangkurat dan Balitbangda Provinsi Kalsel,” urai Hilman.

BACA JUGA : Hasil Riset dan Persepsi Publik, Gambut Raya Layak Dibentuk Terpisah dari Kabupaten Banjar

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar ini menjelaskan jika nanti berkas pengajuan itu telah sampai ke Kemendagri di Jakarta, tentu Mendagri akan meneliti lebih mendalam.

“Apakah dengan adanya pemekaran Gambut Raya tidak akan merugikan kabupaten induk Kabupaten Banjar. Setelah pemekaran nanti dikalkulasi bisakah kabupaten pemekaran menjadi mandiri. Proses ini semoga berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya,” kata doktor hukum konstruksi Unissula Semarang ini.

Hilman mengatakan Gambut Raya ini bila memang ingin dimekarkan dan sangat layak menjadi kabupaten baru. Termasuk, tidak mempengaruhi daerah asal; Kabupaten Banjar, pasti sama-sama maju.

“Persepsi publik ada kajian pada tahun ini sebagaimana disampaikan tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat,” papar Hilman.

BACA JUGA : Penuhi Syarat, Pembentukan Kabupaten Gambut Raya Terus Dituntut

Sementara itu, Ketua Umum Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, H Supian HK merespon sikap pemerintah daerah yang terbuka dengan usulan pembentukan daerah otonom baru.

“Jadi, langkahnya tinggal surat resmi persetujuan Bupati Banjar dan rekomendasi DPRD Banjar. Setelah itu, kami lanjutkan pengusulan ke Mendagri,” ujar Ketua DPRD Kalsel.

Menurut Supian, awal tahun 2022 ini menjadi tahun yang baik, karena Bupati Banjar Saidi Mansyur telah merespon dengan baik tuntutan pemekaran Gambut Raya.

 “Intinya tidak ada hambatan sama sekali, 100 persen Bupati Banjar mendukung dan menyetujuinya. Bahkan, Pemprov Kalsel juga tidak ada masalah, apalagi ini sudah melalui kajian yang sesuai aturan dan final,” pungkasnya.(jejakrekam)  

.

Pencarian populer:kabupaten gambut raya
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.