Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Digelar Virtual

0

SIDANG kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dilanjutkan.  Persidangan digelar virtual dengan terdakwa Sumardi yang dititipkan di ruang tahanan Polresta Banjarmasin, Senin (20/12/2021).

PERSIDANGAN dipimpin Heru Kuntijro dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian Polresta Banjarmasin.

Dalam keterangannya saksi mengatakan terdakwa Sumardi adalah target dan sebelumnya memang berawal dari informasi dari warga. “Akan ada transaksi sabu, dan kami pun menindaklanjutinya  dan dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya. 

BACA: PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Anggota DPRD Tala yang Tersandung Kasus Narkoba

Menurut keterangan saksi lagi, membenarkan oleh terdakwa Sumardi, jika BB 6 paket sabu ( 4 gram sabu) dan pengakuan terdakwa Sumardi barang bukti adalah milik saudara oyong hingga kini masih DPO.

Dan pengakuan terdakwa Sumardi pada saat ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita setelah jalan bersama ponakannya. “Pihak kepolisian sudah ada di rumah terdakwa Sumardi Jalan Gandaria Kelurahan kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB 6 paket sabu (4 gram sabu),” katanya. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriadi,  terdakwa Sumardi didakwa dengan pasal tunggal 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sidang lanjutan digelar lagi Senin depan agenda tuntutan JPU. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.