Tunggu Keputusan Gubernur, UMK Tabalong 2022 Diusulkan Naik 28 Ribu

0

UPAH Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong diusulkan mengalami kenaikkan di angka 0,96 persen atau setara Rp 28 ribu pada tahun 2022 mendatang.

KEPALA Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tabalong, Faisal Rahman, mengatakan dengan kenaikkan ini maka UMK Tabalong 2022 berjumlah sebesar Rp 3.001.230,04.

Faisal bilang, angka ini masih dalam tahap rekomendasi dari hasil rapat Dewan Pengupahan Tabalong. “Nantinya kami mintakan ke Bupati untuk merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA: Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Buruh Protes UMP Kalsel Hanya Naik Rp 29 Ribu

Sesuai ketentuan PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan, tambahnya, upah minimum kabupaten itu selambat-lambatnya akan diterbitkan pada tanggal 30 November 2021.

“Jadi, Insya Allah hari itu akan sudah ada SK itu dari gubernur. Dan mungkin perlu digarisbawahi, bahwa upah minimum ini diperuntukkan untuk pekerja yang masa kerjanya 1 tahun kebawah,” tutup Faisal. (jejakrekam)

Pencarian populer:umk tabalong 2022
Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.