Dituduh Menggelapkan Uang Perusahaan, Dua Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

0

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana dugaan penggelapan dalam perusahaan, menyeret dua terdakwa yakni mantan direktur dan komisaris PT Pandji Pratama Indonesia (PPI).

PROSES persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, diikuti Hj Emilda Lengkong dan Nanik Trimaryani secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum Ira SH, terdakwa dikenakan pasal 372 jo pasal 55 KUHP, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan.

BACA: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Penyalahgunaan Kas PD Baramarta Didakwa Pasal Berlapis

Dalam pembuktiannya, Ira SH menghadirkan saksi korban yakni Pandji Setiawan selaku pemilik perusahaan.

Dalam keterangannya saksi Pandji Setiawan menjelaskan bahwa awalnya saksi menaruh curiga kepada kedua terdakwa. “Awalnya saya ada rasa curiga melihat gaya hidup para terdakwa. Mobil sering berganti, sedangkan penghasilannya tidak sesuai,” ucap saksi.

Kemudian saksi meminta untuk dilakukan audit, dan hasilnya sebanyak Rp 11 miliar uang perusahaan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa.

“Sebelum dilakukan audit saya sudah menghubungi dan berbicara kepada kedua terdakwa untuk berkata jujur. Namun hingga dilakukan audit keduanya hanya diam, bahkan bisanya hanya menangis saja,”ungkap saksi.

Begitu dilakukan investegasi atau penyidikan mendalam, ternyata modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah mengeluarkan cek dengan cara memalsukan tanda tangan saksi. Penyidik berhasil menyita barang bukti 120 cek yang tandatangannya telah dipalsukan.

Dipersidangan Ira SH juga menunjukan beberapa barang bukti tersebut kepada majelis hakim dan penasehat hukum para terdakwa, dan dikatakan saksi bahwa itu bukan tandatangannya.

BACA JUGA: Listrik Padam, Pembacaan Vonis Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Tetap Berjalan

Atas keterangan saksi dan pembuktian jaksa di pengadilan, kedua terdakwa membantah beberapa keterangan saksi. Sehingga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang minggu depan, dengan agenda sidang masih keterangan saksi.

Sementara ditempat lain, Pahrozi SH MH dan Zulfikri SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Imelda Lengkong, menyampaikan bantahan dari keterangan saksi.

Menurut Pahrozi, saksi Pandji Setiawan bukanlah pelapor. Dan kasus yang menyeret kliennya bukan terkait uang perusahaan tapi pribadi.

“Kenapa saya katakan demikian, karena saksi Pandji Setiawan sering meminta uang kepada Imelda, yang mana uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Pahrozi,

Dipersidangan nanti, Pahrozi akan membuktikan kalau itu bukan uang perusahaan tapi uang pribadi.(jejakrekam)

Pencarian populer:Sidang nanik trimaryani banjarmasin
Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.