Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Harus Potong Pipa Horden

0

BANYAK cara yang dilakukan penyalahguna narkotika untuk mengelabui petugas. GR (53 tahun), warga Jalan A Yani, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, bahkan menyimpan narkotika di pipa besi horden.

JAJARAN Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya memotong pipa besi untuk mendapatkan barang bukti 9 paket sabu, dengan berat kotor 20,43 gram dan berat bersih 19,06 gram, 89 butir inek dengan berat 32,19 gram, serta 4 paket serbuk inek dengan berat 1,81 gram.

Awalnya petugas mendapat informasi sering terjadi transaksi narkorika di kawasan tersebut. Setelah mendapatkan informasi akurat, Jumat (24/9/2021) petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap GR di kos-kosannya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengatakan, petugas harus bersusah payah memotong pipa besi untuk mendapatkan narkotika yang disimpan GR.

“Kita harus memotong pipa besi untuk mendapatkan barang bukti tersebut,” ucapnya.

Selain sabu dan inek petugas juga mengamankan 2 bendel plastic klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 2 buah pipa besi horden 1 buah pipa besi, 1 buah HP, uang tunai Rp 1.170.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GR dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.