Minta Maaf Tak Cukup, Indihome dan Telkomsel Wajib Beri Kompensasi

0

Oleh : Muhamad Pazri

MEMANG gangguan infrastruktur internet pada titik titik tertentu tidak bisa dihindari. Bahkan, perusahan telekomunikasi  diseluruh dunia juga bisa mengalaminya. Yang terpenting, ada pemberian kompensasi pada konsumen sebagai dampak dari gangguan tersebut, karena ketika gangguan ada kerugian konsumen, sehingga jangan hanya minta maaf.

PERLU memberikan diskon pada biaya abonemen atau bahkan diskon tagihan bagi yang mengalami gangguan lebih parah misalnya diskon 10-20 persen, gratis pulsa, pemberiaan paket data yang adil dan merata, sampai dengan gratis tagihan bagi internet yang tidak berfungsi karena gangguan berhari-hari.

Sebab jaringan internet saat ini menjadi hal yang penting, sudah menyatu dikehidupan masyarakat, semua komunikasi melalui internet, informasi melalui internet, para pengusaha, media online, UMKM banyak  yang bekerjasama denga Electronic Commerce atau e-Commerce) untuk penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.

E-commerce menggunakan internet sebagai sarana  transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Sehingga ketika gangguan internet banyak para pihak yang rugi secara materiil dan immateriil.

BACA : Matinya Internet di Jayapura Hambat Kebebasan Pers dan Pemenuhan Hak atas Informasi

Dan ingat kita para konsumen dilindungi Undang-Undang hak-haknya bahwa  bersadarkan Pasal 4 UU 8/1999  tentang Perlindungan Konsumen,

Hak Hak Konsumen mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Kemudian, ada pula hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

BACA JUGA : Program Pembelajaran Jarak Jauh Merasa Terbantu Karena Jaringan Internet

Padahal jelas kita sebagai konsumen ini di lindungi Undang-Undang Hak kita dan bisa menuntut ganti rugi karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Pasal 46

(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;

b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;

c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yanf dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegaitan sesuai dengan anggaran dasarnya;

d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atas korban yang tidak sedikit.

BACA JUGA : Jangan Khawatir, Jaringan Telkomsel Terus Layani Masyarakat Hadapi Banjir di Kalsel

Selanjutnya didalam Pasal 46 tersebut , bisa juga kita yang dirugikan menggugat secara personal dan secara komunal / berkelompok.Kualifikasinya gangguan internet tersebut melanggar hak-hak konsumen.

Saya sangat berharap jajaran direksi Telkom & Telkomsel tidak hanya minta maaf pada masyarakat Indonesia atas gangguan tersebut, wajib harus ada kompensasi berdasarkan hak-hak konsumen sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan dan menjamin untuk tidak terulang lagi.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin

Advokat di Peradi Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.