Ditarget Beroperasi 2023, Mitra Plaza Bakal Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik

0

PEMKOT Banjarmasin punya gawe. Direncanakan operasional mal pelayanan publik bakal beroperasi pada 2023. Lokasi alternatif dipilih adalah Mitra Plaza, pusat perbelanjaan di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.

RENCANANYA, ada 30 galeri pelayanan bakal dibangun di lantai I Mitra Plaza. Anggaran untuk membangun mal layanan publik ditaksir sebesar Rp 2,5 miliar dengan status sewa.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir mengakui adanya usulan dari pemerintah kota untuk menggunakan lantai I Mitra Plaza yang kini banyak ditinggalkan tenant, jadi mal pelayanan publik.

“Memang, ada usulan dalam rancangan APBD murni tahun 2022 dengan dana awal Rp 2,5 miliar untuk mal pelayanan publik. Kabarnya ditarget beroperasi pada 2023 mendatang,” ucap Saut Nathan Samosir kepada jejakrekam.com, Jumat (10/9/2021).

Anggota Banggar Fraksi PDIP ini mengakui usulan itu diajukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

“Kami setuju saja, asal ada anggaran dan tak membebani keuangan daerah. Apalagi, Banjarmasin memang butuh mal pelayanan publik,” kata Saut.

BACA : Di Forum BLF, Anang Rosadi-Hermansyah Berdebat Soal Mitra Plaza

Apalagi, beber Saut, lahan yang ditempati Mitra Plaza merupakan bekas Pasar Gembira yang pengelolaannya menjadi hak Pemkot Banjarmasin. Apalagi, hak guna bangunan (HGB) dikabarkan telah berakhir pada 2018, meski sudah sekali melakukan perpanjangan izin penggunaan berdasar alas hukum HGB di atas hak pengelolaan (HPL).

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun mengakui status hukum lahan Mitra Plaza masih milik Pemkot Banjarmasin, karena bekas Pasar Gembira.

“Status lahan merupakan aset Pemkot Banjarmasin. Sedangkan, bangunan Mitra Plaza itu memang milik PT Kharisma Inti Mitra (KIM), pengelola pusat perbelanjaan itu,” beber Lukman.

Menurut dia, jika lantai I dipakai menjadi mal pelayanan publik, sebenarnya sudah tepat. Apalagi, status aset itu masih tercatat sebagai milik daerah. “Apalagi, Banjarmasin memang belum punya mal pelayanan publik. Itu menjadi rencana dari pemerintah kota,” tegas Lukman.

BACA JUGA : Izin Pakai Lahan Mitra Plaza Dievaluasi

Sebelumnya, pemenang gugatan sengketa informasi soal aset daerah di Komisi Informasi Provinsi Kalsel dan dikuatkan putusan PTUN Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi pun menegaskan sepatutnya Mitra Plaza itu sudah menjadi milik Pemkot Banjarmasin.

“Saya ingatkan, ayah saya dulu Anang Adenansi pernah mendemo tunggal soal pengalihan aset eks Pasar Gembira menjadi Mitra Plaza sejak era Walikota Kamaruddin (periode 1978-1984). Kemudian, Pusat Perbelanjaan Pasar Antasari (P3A) menjadi Sentra Antasari. Ini sudah cukup. Ini bukti ada yang patut diduga tak beres,” tegas Anang Rosadi.

Anang Rosadi membongkar surat perjanjian antara Walikota Kamaruddin dengan H Aris K, mewakili PT KIM disekapati pada 30 Desember 1981, dengan menambah status hukum HGB di atas HPL alias pinjam pakai lahan.

BACA JUGA : Bernilai Rp 600 Miliar, Investor Siap Bangun Pasar Modern Pasar Ujung Murung-Sudimampir Baru

“Dari poin perjanjian ini, PT KIM selaku pihak ketiga menyediakan tanah yang saat ini dibangun Pasar Sentra Antasari plus uang kontribusi Rp 500 juta. Nah, jika dihitung selama 37 tahun, maka per tahun hanya setor Rp 13,5 juta.

“Nah, kalau Pemkot Banjarmasin berencana menata Pasar Ujung Murung, maka Mitra Plaza bisa jadi wadah penampungan pedagang sementara. Sebab, lahan Mitra Plaza sebenarnya merupakan harta rakyat, jadi sudah sepatutnya dikembalikan kepada rakyat,” tandas mantan anggota DPRD Kalsel ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:Mitra plaza banjarmasin,Banjarmasin bangun mal,https://jejakrekam com/2021/09/11/ditarget-beroperasi-2023-mitra-plaza-bakal-disulap-jadi-mal-pelayanan-publik/,Mitra plaza di revatilisasi
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.