Temui Ketua DPRD, Terbukti Tak Netral di Pilgub Kalsel, Anggota KPU Banjar Diberhentikan DKPP

0

TERBUKTI melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasar putusan bernomor 140-PKE-DKPP/V/2021.

PEMECATAN Abdul Karim Omar ini merupakan bagian dari pembacaan putusan terhadap 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu di Ruang Sidang DPPK, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (8/9/2021) pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk dua penyelenggara pemilu. Yakni, Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) dan Mujaddid (Anggota KPU Kabupaten Maros).

Abdul Karim Omar merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara ini telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2021.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2021, dalam siaran persnya dikutip dari humas DKPP oleh jejakrekam.com, Kamis (8/9/2021).

Sedangkan Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah disidangkan oleh DKPP pada 12 Agustus 2021.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2021.

BACA : Datang ke Polda, Sarmuji Diminta Klarifikasi atas Laporan Komisioner KPU Banjar

Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap (2), Peringatan (8), dan Peringatan Keras (1). DKPP juga memulihkan nama baik atau mengeluarkan Rehabilitasi bagi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh tiga Anggota DKPP yang menjadi Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis), Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati.

Anggota KPU Banjar Abdul Karim Umar (Omar) bersama Ketua KPU Banjar, Muhaimin (foto Abdi Persada)

Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan itu kepada Abdul Karim Omar, karena teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Muhammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Banjar sekaligus Ketua Tim Kampanye Kabupaten Banjar, untuk paslon Gubernur-Wagub Kalsel nomor urut 02 di Pilgub Kalsel 2020.

Pertemuan itu diawali percakapan Teradu dengan Muhammad Rofiqi melalui sambungan telepon. Pertemuan dilakukan tanpa sepengetahuan ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya.

Setelah pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, teradu berkomunikasi kembali dengan Muhammad Rofiqi. Percakapan keduanya terekam hingga viral di berbagai platform media sosial (medsos) yang tidak dibantah oleh teradu dalam sidang pemeriksaan.

BACA JUGA : Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan 5 Ribu Suara di Pilgub Kalsel

Percakapan itu dinilai DKPP menunjukkan teradu bersikap tidak netral dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian penyelenggara pemilu. Komunikasi dan pertemuan Teradu dengan Muhammad Rofiqi tanpa diketahui koleganya dinilai sebagai pemihakan kepada peserta pemilihan.

Anggota Majelis, Didik Supriyanto, mengatakan seharusnya teradu menyadari sebagai anggota KPU Banjar harus bersikap netral dan mandiri. Sebaliknya sikap dan tindakan itu mencerminkan adanya pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

“Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Teradu secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Banjar; Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Fala.  Sidang pemeriksaan di DKPP perkara 140-PKE-DKPP/V/2021 ini dilakukan pada Senin (23/8/2021) yang dipimpin oleh dua anggota DKPP yakni Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto.(jejakrekam)

Penulis Humas DKPP/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.