Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Mantan Kepala Desa Tegalrejo Divonis 1 Tahun 4 Bulan

0

MANTAN Kepala Desa Tegalrejo, Afid Kuddin (37), menerima vonis hukuman 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/8/2021).

DALAM persidangan, terdakwa Afid berdasarkan fakta-fakta dan keterangan beberapa orang saksi, telah melakukan praktek pungli di desanya.

Ketua majelis hakim, Sutisna Sawati SH, didampingi dua anggota juga memberikan vonis denda Rp 50 juta, subsidiair 1 bulan penjara.

BACA: Menjadi Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa, Afid Kudin Berhadapan dengan Sepuluh Saksi

Menurut pertimbangan hukum, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, menurut JPU Roh Wiharjo SH MKn, terdakwa Afid atau Kepala Desa Tegalrejo dituntut hukuman kurungan selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidiair selama 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan majlis hakim, JPU dan terdakwa Afid yang didampingi penasehat hukumnya, Rahadian Noor SH menerima vonis tersebut.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.