Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Mantan Kepala Desa Tegalrejo Divonis 1 Tahun 4 Bulan
MANTAN Kepala Desa Tegalrejo, Afid Kuddin (37), menerima vonis hukuman 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/8/2021).
DALAM persidangan, terdakwa Afid berdasarkan fakta-fakta dan keterangan beberapa orang saksi, telah melakukan praktek pungli di desanya.
Ketua majelis hakim, Sutisna Sawati SH, didampingi dua anggota juga memberikan vonis denda Rp 50 juta, subsidiair 1 bulan penjara.
BACA: Menjadi Terdakwa Penyalahgunaan Dana Desa, Afid Kudin Berhadapan dengan Sepuluh Saksi
Menurut pertimbangan hukum, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, menurut JPU Roh Wiharjo SH MKn, terdakwa Afid atau Kepala Desa Tegalrejo dituntut hukuman kurungan selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidiair selama 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan majlis hakim, JPU dan terdakwa Afid yang didampingi penasehat hukumnya, Rahadian Noor SH menerima vonis tersebut.(jejakrekam)