Berpotensi Menambah PAD, DPRD Balangan Dukung Raperda Jasa Sedot WC

0

JASA penyedotan tinja atau kakus kini menjadi perhatian bagi Pemkab Balangan. Pasalnya, kegiatan ini telah dibuatkan Raperda retribusi yang sudah disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan dan Wakil Bupati Balangan Supiani yang mewakili Bupati Balangan Abdul Hadi.

RETRIBUSI penyedotan tinja atau kakus nantinya dianggap mampu memberikan PAD bagi Pemkab Balangan. Karena itulah, diperlukan Perda atau Perbup untuk aturan hukum retribusi tersebut.

Sebagai Panitia Khusus Raperda Retribusi Tinja atau Kakus, Anggota DPRD Kabupaten Balangan Rizkan menerangkan, retribusi yang dimaksud dianggap menjadi satu sumber PAD. Termasuk pula adanya pajak sarang burung walet yang terus dibahas oleh DPRD Kabupaten Balangan.

“Retribusi tinja atau kakus ini sebagai satu sumber PAD dan ini potensinya lumayan,” ucap Rizkan usai Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Tinja atau Kakus di ruang paripurna DPRD Kabupaten Balangan, belum lama tadi.

Sementara sarana dan prasarana nantinya akan disediakan oleh pemerintah daerah. Tentu saja, ucap Rizkan, hal ini harus memperhatikan kualitas pelayanan. Dimana nantinya SKPD terkait yakni Dinas PUPR Kabupaten Balangan sebagai leading sektor menyiapkan layanan penyedotan tinja atau kakus tersebut.

Karena masih pada tahap Raperda, lantas belum ada tarif atau angka perihal retribusi ini. Sebut Rizkan, ke depan, mengenai tarif akan diatur secara teknis pada Perbup. Kemudian pihaknya akan melakukan peninjauan selama tiga hingga lima tahun untuk evaluasi.

Ia juga menegaskan agar pelaksanaan retribusi ini nantinya dapat dimaksimalkan oleh pemerintah Kabupaten Balangan, mengingat pentingnya keberadaan retribusi untuk pendapatan daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Balangan, Supiani menerangkan, Pemkab Balangan akan menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menjalankan retribusi penyedotan tinja.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan fasilitas. Apalagi adanya pungutan biaya. Sehingga ke depan apabila layanannya bagus, maka diharapkan tidak ada lagi keluhan balik dari warga,” ucap Supiani.

Keberadaan Raperda retribusi tinja atau kakus dinilai Supiani sudah cukup pas. Ia berharap setelah dilakukan pelaksanaan dan diawasi, tidak ada lagi evaluasi dalam aturan tersebut.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.