-2.4 C
New York
Jumat, Januari 17, 2025

Buy now

DPRD Balangan Setujui Tiga Buah Raperda

DPRD Kabupaten Balangan gelar rapat paripurna Persetujuan Bersama Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, belum lama tadi.  

RAPAT persetujuan bersama dipimpin langsung oleh ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, dihadiri oleh Wakil Bupati Balangan, H. Supiani, Wakil Ketua DPRD, Kepala SKPD terkait, dan sejumlah anggota DPRD Balangan.

Ketua DPRD membuka rapat dan mengajukan pertanyaan kepada pihak Dewan dan Pemerintah Daerah terkait program-program pemerintah daerah mengenai tiga buah rancangan peraturan Daerah Kabupaten Balangan.

Selanjutnya membahas tahapan-tahapan yang diperlukan dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Di kesempatan yang sama Wakil Bupati Balangan, Supiani menerangkan, Pemkab Balangan akan menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk menjalankan retribusi penyedotan tinja.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan fasilitas. Apalagi adanya pungutan biaya. Sehingga ke depan apabila layanannya bagus, maka diharapkan tidak ada lagi keluhan balik dari warga,” kata Supiani.

Supiani menilai keberadaan Raperda retribusi tinja atau kakus dianggap sudah cukup tepat dan diharapkan setelah dilakukan pelaksanaan dan diawasi, tidak ada lagi evaluasi dalam aturan tersebut.

Sementara itu, Panitia Khusus Raperda Retribusi Tinja atau Kakus, Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Rizkan menerangkan, retribusi yang dimaksud dianggap menjadi satu sumber PAD. Termasuk pula adanya pajak sarang burung walet yang terus dibahas oleh DPRD Kabupaten Balangan.

“Retribusi tinja atau kakus ini sebagai satu sumber PAD dan ini potensinya lumayan,” ucap Rizkan.

Sarana dan prasarana nantinya akan disediakan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kualitas pelayanan, dimana nantinya Dinas PUPR Kabupaten Balangan sebagai leading sektor mempersiapkan layanan penyedotan tinja atau kakus tersebut.

Terakhir M. Rizkan menegaskan, agar pelaksanaan retribusi ini nantinya dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, mengingat pentingnya keberadaan retribusi untuk pendapatan daerah.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles