610 Butir Ineks Berhasil Diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

KERAP melakukan transaksi narkotika di rumah SL (26 tahun) yang beralamat di Jalan Manarap Tengah, Rt 5, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kaabupaten Banjar membuat petugas melakukan penyelidikan.

KAMIS, 24 Juni 2021, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, dipimpin Kasubdit AKBP Meilki Bharata melakukan penggeledahan, dan mendapatkan kotak rokok dari tangan SL yang didalamnya berisikan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, dan berat bersih 0,13 gram.

Petugas terus melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan kembali mendapatkan 600 butir ineks dalam tas, timbangan digital, 1 buah HP, dan petugas kembali mendapatkan 10 butir ineks yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, saat dikonfirmasi Senin (28/6/2021) membenarkan telah mengamankan SL beserta barang bukti yang ditemukan.

“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SL dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.