Sudah Dibangun Balai Adat, Dua Dusun di Aing Bantai Akhirnya Lepas dari Wilayah HST

1

MESKI sudah ada kata sepakat, perebutan tapal batas antara Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Pemkab Kotabaru sempat memanas. Apalagi, daerah yang berada di lereng Pegunungan Meratus itu dikenal kaya akan sumber daya alam.

LUAS wilayah yang disengketakan sebanyak 34 ribu hektare itu terdapat di zona Pegunungan Meratus. Utamanya, ada dua dusun yakni Dusun Pasumpitan dan Dusun Mangga Jaya di Desa Aing Bantai, Kecamatan Batang Alai Timur yang awalnya masuk ke wilayah Kabupaten HST. Menariknya, dari tiga desa hanya dihuni sekitar 50 kepala keluarga (KK).

Dengan adanya kesepakatan yang dimediasi Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, maka 34 ribu hektare dibagi antar kedua daerah. Yakni, untuk Kabupaten HST hanya mendapat 11 ribu  hectare. Sisanya, dua desa yang selama ini dibina oleh Pemkab HST berpindah tangan ke Kabupaten Kotabaru yakni Dusun Pasumpitan dan Mangga Jaya.

Bupati HST Aulia Oktafiandi mengakui, tadinya saya cukup berat menerima keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA yang merupakan pejabat Kemendagri.

BACA : Tapal Batas HST-Kotabaru Disepakati Terkait Lahan 11 Hektare di Desa Aing Bantai

“Padahal, kami minta separuhnya saja yakni 17 ribu hektare, tapi diberikan pihak Pemprov Kalsel hanya 11 ribu hektare,” tegas Aulia kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021).

Diakui mantan anggota DPRD Kalsel asal Gerindra ini, cukup berat menerima keputusan. Namun, kata Aulia, sebagai bagian dari NKRI, pihaknya berkomitmen terhadap kesepakatan yang ada.

“Ibaratkan dalam satu keluarga tapi ada dua keluarga  dipisahkan, bagaimana rasanya, padahal desa itu sarana dan prasana sudah kami bangun seperti balai adat, pembinaan komunitas adatnya, bantuan sosial. Termasu, baru-baru tadi dalam pelaksanaan pilkada sesuai data Disdukcapil HST, beberapa pemilih masuk daftar pemilih tetap (DPT) HST,”  pungkas Aulia yang merupakan putra mantan Bupati HST Saiful Rasyid ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/20/sudah-dibangun-balai-adat-dua-dusun-di-aing-bantai-akhirnya-lepas-dari-wilayah-hst/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Fikri berkata

    Sekedar informasi ..
    Pasumpitan lwn manggajaya tetap masuk wilayah HST ..
    Apabila masih ragu silahkan konfirmasi ke bagian humas HST atau ke tim batas Kab. HST
    Makasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.