Candra Mantan Penyidik Kembali Diundang Untuk Bersaksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin

0

PERSIDANGAN gugatan perdata, antara Hj Linda dan H Edy Suryadi di Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali digelar, Rabu (9/6/2021) .

PENGGUGAT Hj Linda Hartini kembali menghadirkan saksi Candra, yang pada persidangan sebelumnya tidak dapat hadir. Untuk diketahui saksi adalah anggota kepolisian, mantan penyidik di Polda Kalsel. Sebelumnya saksi Candra pernah memeriksa tergugat H Edy Suryadi dalam perkara pidana, beberapa waktu yang lalu.

Persidangan yang dimulai pukul 10:00 WITA, hanya dihadiri oleh saksi, serta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

BACA: Saksi Tak Hadir, Sidang Hj Linda vs H Edy Ditunda

Saksi Candra memberikan bahwa pernah memeriksa tergugat H Edy Suryadi dalam perkara pidana. Yaitu, perkara tindak pidana dugaan penipuan pada tahun 2017.

Pihaknya pernah memediasi dan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Saat ditanyakan berhasilan saksi dalam mendamaikan kedua belah pihak, oleh majelis hakim. Saksi Candra mengaku keburu dipindahkan tugas. “Untuk proses kelanjutannya saya tidak mengikutinya lagi, hingga saya dijadikan sebagai saksi pihak penggugat,” ujarnya mengakhiri keterangannya.

Sebelum mengakhiri persidangan, ketua majelis hakim Heru Kuntijoro, menyarankan kepada dua belah pihak agar ada perdamaian. Ditambahkannya sidang kembali dilanjutkan Rabu depan (16/6/2021).(Jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.