Lakukan Penyamaran, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Pengedar

0

MENYAMAR sebagai pembeli “Undercover Buying” jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil memancing pengedar narkoba untuk bertransaksi, Kamis (4/6/2021).

SAAT bertransaksi di Jalan Tatah Bangkal RT 34 RW 09 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 5,52 gram dan berat bersih 5,34 gram dari tangan RP (29 tahun).

Petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 buah HP dari RP yang merupakan warga Jalan RE Martadinata, Komplek Anamas Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II Akbp Ridwan Raja Dewa membenarkan telah mengamankan RP beserta barang bukti. “Kita akan terus kejar jaringan ini,” ucapnya, Jumat (4/6/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rp dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.