Satnarkoba Polres Barut Tangkap Dua Budak Sabu

0

JAJARAN Satnarkoba Polres Barito Utara, kembali menangkap dua pengedar sabu-sabu di kota Muara Teweh. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ardi (37) dan Lisa (27).

KASAT Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Sabtu (29/5/2021) mengatakan, keduanya ditangkap terpisah di jalan Brigjen Katamso. “Tepatnya di kilometer 3 yang tak jauh dari eks lokalisasi Merong, pada Jumat kemarin petang,” ujarnya.

Slameto mengatakan, kalau keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ardi adalah warga asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, semetara Lisa wanita asal Malang, Jatim. Keduanya sering menjual dan mengedarkan sabu,” lanjutnya.

BACA: Cibung Tak Berdaya Saat Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Dikatakan, awalnya satuan narkoba menangkap Ardi di kosnya. Dan ditemukan 5 paket sabu siap edar seberat 1,36 gram yang ditaruh dalam bungkus rokok. Saat diinterogasi petugas, Ardi akhirnya ‘bernyanyi’, bahwa barang haram itu didapat dari Lisa. Tak mau lepas dari buruan, kemudian aparat membawa Ardi menunjukan kediaman Lisa.

“Penangkapan keduanya berselang satu jam setelah menangkap tersangka Ardi dan Lisa kita tangkap tak jauh dari kediaman Ardi,” kata Slameto.

Dijelaskannya, saat penangkapan Lisa aparat juga mendapati sabu seberat 0,26 gram dan keduanya sudah dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1)Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.