Merasa Ditipu Hingga Puluhan Juta, Bos Tanah Dilaporkan Nasabahnya

0

POLRES Banjarbaru menangkap SA (36) Direktur CV KSPB di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru beberapa hari lalu. SA diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap nasabahnya.

KAPOLRES Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Tajuddin Noor mengatakan, kasusnya masih dalam proses pengembangan bisa dilanjutkan atau tidak. “Masih kita mediasikan antara kedua belah pihak,” jelas AKP Tajudin.

Dia menceritakan, bermula dari laporan NJ (33) warga Kelurahan Malayu, Kalimantan Tengah pada Rabu 6 Maret Tahun 2019 silam, sekitar pukul 15.30 Wita. NJ merasa ditipu oleh pihak CV KSPB.

Pada saat itu NJ melakukan transaksi pembelian dua bidang tanah. Lokasi Tanah yang dimaksud di jalan Purnawirawan Tanggul, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka dengan harga masing-masing Rp 25 juta, dibeli dari dari CV KSPB.

Kemudian, terduga SA akan menjanjikan menyerahkan sertifikat paling lambat tiga bulan setelah pembayaran secara kontan.

Setelah NJ melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening atas nama SA, NJ tidak mendapat kepastian dan mendengarkan kabar bahwa SA telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut NJ mengalami kerugian sebesar 25 juta Rupiah. Sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu apabila ada korban lain yang ingin melaporkan dengan kasus yang sama, imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.