Terpapar Virus Corona, Sidang Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tabalong Ditunda

0

SIDANG lanjutan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tabalong, ditunda oleh majelis hakim, saat sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/04/2021)

TERDAKWA yang harusnya hadir, yaitu HM Hilmi Apdanie selaku Ketua KONI serta Irwan Wahyudi selaku Bendahara terpapar virus Corona. Sehingga persidangan yang seyogyanya dilakukan secara virtual tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa masih dalam perawatan.

Sementara ditempat lain setelah persidangan, JPU Adi Rifani SH MH melalui Johnson SH membenarkan bahwa kedua terdakwa tersebut positif terpapar corona. “Sekarang keduanya sedang mendapatkan penanganan rumah sakit di Tanjung khusus pasien corona,” katanya saat ditemui usai putusan penundaan sidang.

Penasehat Hukum M Pazri SH MH dari Kantor Borneo Law Firm melalui Muhammad Mauliddin Afdie SH MH juga membenarkan bahwa kleinnya HM Hilmi Apdanie terpapar covid-19. “Sekarang masih dalam penanganan yang cukup serius, pasalnya beliau memiliki riwayat penyakit jantung.

”Harapan kami semoga dengan kondisi klien kami sekarang ini agar majelis hakim bisa mengakomodir permohonan pengguhan penahanan yang kami ajukan kemarin,” katanya saat di temui di PN Banjarmasin.

Untuk sekedar diketahui keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.