Mudik Lebaran Ditiadakan, Kecuali Kawasan Aglomerasi

0

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sebagai kawasan aglomerasi atau daerah bertetangga yang memiliki keterkaitan di banyak aspek di Kalsel.

PENJABAT Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, tiga kawasan tersebut, meski tak diberlalukan pembatasan, namun masyarakat tetap diimbau untuk tetap berada di domisilinya masing-masing selama momen Idul Fitri.

“Yang ditetapkan sebagai kawasan aglomerasi yaitu Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, untuk tanggal 6 sampai 17 Mei tetap diimbau untuk tinggal di rumah, tapi perjalanan di dalam aglonerasi tidak diperlukan surat izin ke luar-masuk (SIKM),” ucapnya.

BACA: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Kalangan

Hal ini disampaikan usai memimpin Rakor Lintas Sektoral bersama Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dan stakeholder lainnya. di Aula Rupatama Polda Kalsel, Selasa (27/04/2021).

Untuk Kawasan diluar aglomerasi tetap membawa syarat-syarat yang diwajibkan, untuk karyawan swasta surat tugas dari pimpinan perusahaan dan bagi masyarakat setidaknya surat dari lurah atau kepala desanya dan bagi ASN yaitu surat tugas dari atasannya yang minimal eselon II.

Selain itu, diwajibkan pula setiap pribadi membawa surat sehat saat akan melintas perbatasan. “Yang tidak membawa surat sehat ada dua kemungkinan, pertama disuruh balik ke tempat asalnya atau diperiksa di tempat check poin menggunakan rapid antigen. Tergantung diskresi petugas di tempat, tergantung penilaian yang ada,” paparnya.

Namun peniadaan mudik tersebut kata dia dikecualikan bagi orang yang memiliki keperluan penting, contohnya bagi ibu hamil, persiapan melahirkan atau kondisi sakit yang darurat. 

BACA JUGA: Mudik Dilarang, Pengetatan Wilayah Bakal Berlaku di Batas Kota Banjarmasin

Sementara itu Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto mengatakan, pelaksanaan penegakan kebijakan peniadaan mudik juga akan diintegrasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang akan dilaksanakan Polda Kalsel mulai tanggal 6 Mei mendatang.

Personel Kepolisian kata dia juga akan melakukan penegakan kebijakan di titik-titik penyekatan baik yang berada di perbatasan Provinsi Kalsel, maupun perbatasan kabupaten/kota. Pelaksanaan penegakan kebijakan peniadaan mudik di lapangan meski tetap tegas namun juga mengedepankan sikap humanis. 

“Kalaupun ada yang terlanjur lolos, dengan sistem desa yang ada didatangi ke rumah dan diminta untuk karantina lima hari,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mengatakan, perlu pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan peniadaan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.  “Ini untuk memutus benang merah penularan Covid-19 di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.

Masyarakat harus bisa melihat bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang masih mengancam.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.