Diusulkan 237 Orang, Pelaku Usaha Kecil dan Mikro di Barito Utara Segera Dibantu Rp 1,2 Juta

0

GENJOT taraf perekonomian masyarakat jadi hal yang ingin diwujudkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Barito Utara.

LEWAT bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), para pelaku usaha dan masyarakat dibantu dengan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai UMKM.

Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, Muhammad Mastur mengungkapkan pada tahun 2020, bantuan langsung tunai bagi pelaku usaha UMKM senilai Rp 2,4 juta per orang, mengalami penurunan di tahun 2021.

“Untuk tahun ini, hanya dibantu Rp 1,2 juta per pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro,” ucap Mastur kepada awak media di Muara Teweh, Sabtu (24/4/2021).

Ia menjelaskan BPUM atau BLT UMKM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

“Bantuan bagi pelaku usaha mikro ini merupakan bantuan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam menerima penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro,” kata mantan Camat Teweh Tengah ini.

BACA : Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Penerima BLT UMKM Resmi Ditutup

Adapun persyaratan dokumen untuk BPUM atau BLT UMKM adalah WNI khususnya memiliki e-KTP berdomilisi di Kabupaten Barito Utara, memiliki kartu keluarga, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK/NIB/Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kades, foto tempat dan produk usaha dan bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, papar dia, calon penerima tidak sedang menikmati kredit usaha rakyat (KUR) serta program ini diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum menerima BPUM tahun 2020.

Ia merincikan data penerima BPUM pada Tahun 2020 sebanyak 77 pelaku usaha mikro dari usulan yang disampaikan Disnakertranskop-UKM Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng sebanyak 751 pelaku usaha mikro. Sedangkan, tahun 2021 data penerima BPUM sebanyak 127 pelaku usaha mikro yang merupakan tambahan realisasi dari usulan tahun 2020.

“Untuk tahun 2021, tambahan usulan yang disampaikan sebanyak 237 pelaku usaha mikro dan saat ini masih berproses penerimaan pendaftaran permohonan dari pelaku usaha mikro,” katanya.

Ia berharap dengan adanya program BPUM atau BLT UMKM ini serta selaras visi-misi Pemkab Barito Utara demi peningkatan perekonomian masyarakat dapat memulihkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Barito Utara dengan bertahan dan bangkitnya UMKM di tengah pandemi Covid-19. “Bagi pelaku usaha mikro yang belum jelas dapat menghubungi dinas kami,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.