Korupsi ADD, Mantan Kades Sungai Janjam Siap Disidangkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin

0

KEJAKSAAN Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), kembali menerima pelimpahan kasus Korupsi Dana Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kamis (22/04/2021).

KEJARI HSU Novan Hadian melalui Kasi Pidsus Muh Fadly Arby SH membenarkan telah merima pelimpahan kasus korupsi yang ditangani Polres HSU.

“Hari ini juga kita limpahkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, bersamaan 2 orang tersangka kasus WC perkotaan,” ujarnya

Adapaun tersangka kasus korupsi dana desa sungai Janjam, adalah mantan kepala Desa Ansyari alias Aan (51 tahun) terbukti korupsi anggaran desa tahun anggaran 2018-2019.

Dari hasil pemeriksaan adapun proyek desa, ditemukan penyelewengan berupa mark-up upah pekerjaan tukang, pengerjaan fiktif sebesar Rp 487.306.952,-

“Kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit investigasi,” ujarnya

Adapun tahun kegiatan proyek dari dana desa tahun 2018 sebesar Rp.677.953.000, tahun 2019 menggunakan dana desa Rp.741.652.000
Kedua dana desa tersebut bersumber dari APBN.

Sementara pekerjaan yang di mark-up kepala desa diantaranya, bidang pembangunan, pengadaan WC, pengadaan tong sampah, penerangan listrik, dan pembuatan kanopi.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.