Kajari HSU Limpahkan 2 Orang Tersangka Ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

0

PEMERIKSAAN kasus korupsi Program Pembuatan Fasilitas Sanitasi WC Sehat tahun 2019 selesai. Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (22/04/2021) menyerahkan 2 orang tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

ADAPUN 2 orang tersangka tersebut, pertama Ahmad Fauzan pimpinan CV Nusa Indah. Tersangka kedua adalah Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Ratna Kumala Handayani ST ME.

Adapun program pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat) daerah kumuh dan padat penduduk kawasan sebanyak 100 paket, dengan total anggaran tahun 2019 Rp.1.209.000.000,-
yang tersebar di 4 Kelurahan, yaitu Murung Sari, Antasari, Kebun Sari, Sungai Malang, serta 5 Desa, yaitu Palampitan Hulu, Palampitan Hilir, Sungai Karias, Sungai Bahadangan, Lok Bangkai.

Kedua tersangka kasus WC Sehat perkotaan, dinyatakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp.245.021.939.18.

Kajari HSU Novan Hadian SH melalui Kasi Pidsus Muh Fadly Arby SH mengatakan, hari ini saya sendiri yang mengantarkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dan satu orang perempuan dititipkan di Rutan khusus perempuan di Kabupaten Banjar, satu laki-laki dititipkan di Rutan Banjarmasin.

Sebelum diberangkatkan ke Banjarmasin, kedua terdakwa diwajibkan melakukan tes kesehatan yakni rapid test di Rumah Sakit Umum daerah Pambalah Barung Amuntai.

“Setelah kita serahkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk disidangkan di pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujarnya

Fadly menerangkan untuk pelaksana proyek pembuatan fasilitas sanitasi WC Sehat, yakni Ahmad Syarmada dan H Ahmad Baihaki. Rencana pelaksana proyek akan mengembalikan RP.245.021.939,00 kerugian negara.

” Kita tunggu, belum ada datang, sampai 2 orang tersangka mau kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tegasnya

Terus ujarnya Fadly, barang yang mencolok tidak sesuai dengan pabrikan seperti Bio Septik Tank, seharusnya dibuat oleh pabrikan ada SNI dan ISO, yang dipasang dipenetima WC adalah palsu, karena dibuat sendiri di Amuntai.

“Kalau sesuai dengan kontrak harga satu yunit bio septik tank harganya Rp.4,6 juta, namun karena di buat sendiri pabrikan lokal seharga Rp.1.9 juta per satu yunit, dan barang materil kayu Ulin dan yang lainnya,” sebutnya.

Karena tidak bisa dimanfaatkan bantuan wc sehat tersebut, karena olahan pabrikan lokal tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan

Ketika disinggung, kasus wc sehat perdesaan tahun 2019, pada Dinas Perkim-LH yang dikerjakan oleh CV Sahabat Banua. Fadly, mengukapkan, untuk kasus sudah dilakukan pemeriksaan tim ahli Ir M Koster Silaen MT dari Politik Negeri Medan.

“CV Sahabat Banua melakukan pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan pemeriksaan ahli. Sebesar Rp.24.156.000,00. Dikembalikan ke kas daerah kabupaten HSU melalui bank Kalsel,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.